Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Istrinya, Giliran KPK Periksa Adik Zumi Zola, Ini yang Ditanyakan

Penyidik menanyakan sejumlah hal terkait pengetahuan Zumi Laza terutama yang berkaitan dengan Zumi Zola.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Setelah Istrinya, Giliran KPK Periksa Adik Zumi Zola, Ini yang Ditanyakan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Istri dari tersangka Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, Sherrin Tharia usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/5/2018). Sherrin Tharia menjalani dua pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Zumi Zola dan tersangka Plt Kepala Dinas Provinsi Jambi Arfan dalam kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan adik Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola (ZZ), Zumi Laza Zulkifli tentang kasus dugaan gratifikasi sejumlah proyek di Jambi.

Penyidik menanyakan sejumlah hal terkait pengetahuan Zumi Laza terutama yang berkaitan dengan Zumi Zola.

Termasuk soal aset dan beberapa uang yang disita penyidik sebagai barang bukti.

Zumi Laza merupakan anggota keluarga Zumi Zola ketiga yang diperiksa setelah istri dan ibunya.

"Penyidik masih terus mendalami pengetahuan saksi (anggota keluarga tersangka) terkait kepemilikan aset-aset tersangka dan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya termasuk temuan uang di villa saat penggeledahan," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (24/5/2018).

Baca: Ibu Zumi Zola Nangis Usai Diperiksa KPK

Selain untuk kakaknya, Zumi Laza juga diperiksa untuk kasus dugaan gratifikasi proyek di Dinas PUPR Jambi dengan tersangka Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan (ARN).

Zumi Zola bersama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.

Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas