Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cak Imin Setuju Ide KPU dan KPK Larang Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

"Saya setuju apa yang ditentukan KPU karena itu upaya bersama untuk mendukung komitmen bersih korupsi," ucap Cak Imin

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Cak Imin Setuju Ide KPU dan KPK Larang Eks Napi Korupsi Jadi Caleg
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) didampingi Sekjen PKB Abdul Kadir Karding dan Sekjen NasDem Johnny G Plate, di Kantor DPP NasDem, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang satu suara soal eks napi korupsi tidak didukung maju jadi calon legislatif turut diamini oleh Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Ketua Umum PKB.

"Saya setuju apa yang ditentukan KPU karena itu upaya bersama untuk mendukung komitmen bersih korupsi," ucap Cak Imin di kediaman dinasnya, Jalan Widya Chandra IV No 23, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

Cak Imin ‎berpendapat dengan diterapkannta aturan eks napi korupsi dilarang menjadi calon anggota legislatif (caleg) maka itu merupakan bentuk komitmen negara dalam mencegah korupsi di semua lini.

"Saya kira harus didukung meskipun ada kendala HAM. Apa itu HAM? Karena seseorang nggak diperbolehkan nyalon atau berpolitik yang punya ketetapan itu peradilan melalui pencabutan hak politik. Mungkin mantan napi bisa berpolitik tidak di legislatif tapi di tempat lain," terangnya.

Baca: KPK Imbau Parpol Tak Daftarkan Caleg Berlatar Belakang Koruptor

‎Diketahui KPU sudah tegas akan menerapkan aturan larangan koruptor mencalonkan diri sebagai caleg.

Bahkan KPU siap menghadapi pihak yang akan menggungatnya ke Mahkamah Agung.

Di sisi lain, Ketua KPK, Agus Rahardjo j‎uga mengimbau partai politik tidak mencalonkan eks koruptor. Diungkapkan Agus, imbauan untuk tidak memilih eks koruptor dilakukan pihaknya dengan beragam cara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas