Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Ajukan Replik Atas Pleidoi Aman Abdurrahman

Kami minta waktu untuk siapkan Replik secara tertulis dan mohon diberi waktu

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Ajukan Replik Atas Pleidoi Aman Abdurrahman
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Aman Abdurrahman saat sidang di Pengadilan Negeri Jaksel, Jumat (25/5/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk mengajukan replik atau memberikan jawaban atas pleidoi terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman.

Pada sidang tersebut, JPU Anita meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan waktu satu minggu untuk timnya menyusun replik.

"Kami minta waktu untuk siapkan Replik secara tertulis dan mohon diberi waktu," ujar Anita di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Mendengar hal tersebut, Majelis Hakim mengabulkan permintaan dari JPU untuk satu minggu kerja. Oleh karenanya sidang agenda pembacaan Replik akan dilaksanakan pada 30 Mei 2018 mendatang. 

"Berarti hari Rabu yah tanggal 30 Mei, karena tanggal 29 Mei libur. Sidang ditutup," ujar Hakim sambil mengetuk palu sidang. 

Seperti diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Berita Rekomendasi

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016). Selain itu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

Dalam tuntutannya JPU menyebut tak ada hal yang meringankan. Alih-alih meringankan Aman disebut malah memiliki sedikitnya enam hal memberatkan.

Selain kasus tersebut, Aman pun pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas