Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Perketat Pengamanan Sidang Aman Abdurrahman di PN Jakarta Selatan

Pihak kepolisian tetap memberlakukan pengamanan ketat terhadap sidang terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman di PN Jakarta Selatan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Perketat Pengamanan Sidang Aman Abdurrahman di PN Jakarta Selatan
Tribunnews.com/Ria Anatasia
Sidang lanjutan terdakwa dalang bom Thamrin, Aman Abdurrahman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian tetap memberlakukan pengamanan ketat terhadap sidang terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta, Jumat (28/5/2018).

Dalam sidang kali ini, pengamanan sama ketatnya dengan sidang pembacaan tuntutan.

Tampak pagar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditutup seluruhnya.

Polisi berjaga mulai dari luar gedung PN Jaksel, halaman PN Jaksel, hingga dalam gedung dan ruang sidang.

Mereka yang masuk ditanyakan dulu keperluannya oleh aparat.

Jika tidak berkepentingan, maka dilarang masuk.

Baca: Pemuda yang Ancam Menembak Jokowi Tak akan Menjalani Proses Pidana

BERITA TERKAIT

Petugas kepolisian akan memeriksa semua bawaan hingga badan baik itu lelaki maupun perempuan.

Sidang yang digelar pun hanya satu pada pagi ini, yakni sidang Aman saja. Sisanya, sidang akan digelar usai sidang Aman.

"Pengamanan hari ini kami lakukan secara maksimal. Konsepnya sama seperti minggu lalu terbagi menjadi empat ring. Dari mulai gedung, seputaran gedung, halaman dan terluar," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar, di PN Jaksel, Jumat (25/5/2018).

Nampak polisi dengan senjata laras panjang berjaga dari luar gedung hingga ruang sidang.

Bedanya hari ini jumlah personel yang dilibatkan, menurut Indra lebih banyak dari pekan lalu.

Setidaknya ada 270 personel yang diturunkan. Bukan hanya Polri, TNI pun kembali ikut menjaga jalannya sidang.

Baca: Ditolak Ceramah di UGM, Fahri Hamzah: ‎Bukan Zamannya Melarang Orang Bicara

"Kita libatkan 270 anggota, lebih banyak dari kemarin karena memang banyak pos yang harus diisi sehingga pengamanan ini bisa kita lakukan secara maksimal," jelas Indra.

Ia melanjutkan penambahan personel ini karena dalam evaluasi ternyata masih banyak tempat yang kosong sehingga penambahan personel di rasa perlu.

"Yang terluar kita tempatkan, terutama yang berpakaian preman kita tempatkan diluar, manakala ada pergerakan-pergerakan yang mencurigakan kita harus segera antisipasi. Yang penting kegiatan sidang di PN Jaksel bisa berjalan dengan lancar," tambah Indra.

Seperti diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU.

Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016). Selain itu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

Dalam tuntutannya JPU menyebut tak ada hal yang meringankan.

Alih-alih meringankan Aman disebut malah memiliki sedikitnya enam hal memberatkan.

Selain kasus tersebut, Aman pun pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir.

Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas