Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Terorisme Bisa Jerat Mereka yang Ikut Pelatihan Militer

Terdapat sejumlah hukum baru dalam revisi tersebut, salah satunya pidana bagi mereka yang ikut pelatihan militer

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in RUU Terorisme Bisa Jerat Mereka yang Ikut Pelatihan Militer
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Menkumham RI Yasonna Laoly bersama Ketua DPR RI Bambang Soesatyo usai menghadiri Rapat Paripurna pengesahan RUU Tindak Pidana Terorisme di Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Revisi Undang-undang terorisme nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme telah disahkan dalam rapat paripurna DPR, Jumat, (25/5/2018).

Terdapat sejumlah hukum baru dalam revisi tersebut, salah satunya pidana bagi mereka yang ikut pelatihan militer di dalam maupun luar negeri dengan tujuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan aturan-aturan baru yang ada dalam revisi tersebut mengikuti perkembangan yang terjadi.

Menurutnya belakangan ini aksi teror yang terjadi di Indonesia memeliki keterkaitan dengan ISI baik dalam bentuk indoktrinasi, pelatihan militer ilegal, serta pendanaan.

"‎Hal ini tentu patut menjadi perhatian kita bersama untuk melakukan upaya dan antisipasi agar kedaulatan dan keamanan negara republik indonesia bisa terjaga," katanya.

Aturan tersebut menurut Yassona merupakan bentuk antisipasi dan bertujuan untuk meminimalisir tindak pidana terorisme di Indonesia. Meskipun demikian menurutnya aturan yang dibuat‎ tetap menjujung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kita harapkan kita tetap melindungi, tetap menjunjung hak asasi manusia ya. dalam pandangan pemerintah juga tadi, kita sebutkan secara tegas bahwa penegakan hukum ini juga harus menjunjung tinggi hak asasi manusia," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Adapun aturan baru mengenai pidana bagi yang pelatihan tersebut ‎yakni:

‎Pasal 128

( 1) Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di ' luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan Tindak Pidana Terorisme, dan/atau ikut berperang di luar negeri untuk Tindak Pidana Terorisrne dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas