Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ditanya Sweeping Liar Tindakan Terorisme atau Bukan, Mahfud MD: Itu Kriminal

Pakar Hukum Perdata, Mahfud MD menjawab pertanyaan dari netizen tentang sweeping liar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
zoom-in Ditanya Sweeping Liar Tindakan Terorisme atau Bukan, Mahfud MD: Itu Kriminal
TRIBUNNEWS.COM/HERUDI
Mahfud MD 

TribunWow.com/Bima Sandria Argasona

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Perdata, Mahfud MD menjawab pertanyaan dari netizen.

Pertanyaan tersebut berkaitan dengan terorisme dan hukuman yang didapat.

Sebelumnya, diketahui UU Terorisme telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Juamt (25/5/2018).

UU Tindak Pidana Terorisme disahkan setelah mendengarkan laporan dari Ketua Pansus RUU Teorisme Terorisme M Syafii dan persetujuan dari seluruh fraksi.

Pemilik akun Twitter dengan nama akun @DZ_1_KRI pu menanyakan satu hal kepada Mahfud MD.

Pantauan TribunWow.com, ia pertama-tama mengatakan jika ada suatu yang mengganjal.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menanyakan tentang adanya sweeping liar atai tindakan mengobrak-abrik warung dengan pasukan.

Apakah tindakan tersebut termasuk terorisme atau bukan.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas