Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Sudah Perkirakan Isi Pleidoi Aman Abdurrahman

Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkap pihaknya sudah memperkirakan isi pleidoi dari Aman.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jaksa Agung Sudah Perkirakan Isi Pleidoi Aman Abdurrahman
Warta Kota/Adhy Kelana (Kla)
PLEDOI PELAKU TEROR - Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5). Aman Abdurrahman alias Oman Rochman didakwa sebagai aktor intelektual di balik serangkaian teror di Indonesia, termasuk teror bom Thamrin yang terjadi awal Januari 2016. (WartaKota/Adhy Kelana) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pembacaan pleidoi, narapidana teroris Aman Abdurrahman mengaku siap dihukum mati, meski ia membantah terlibat langsung dalam sejumlah aksi teror, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5) kemarin.

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkap pihaknya sudah memperkirakan isi pleidoi dari Aman.

"Jadi, kalau dia menyampaikan pleidoi seperti itu sudah kita perkirakan sebelumnya karena memang ajaran dia," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

Ia juga membahas bahwa Aman mengakui apa yang telah dituduhkan kepadanya.

Menurutnya, bila Aman tidak melakukan apa yang dituntutkan kepadanya, tentu yang bersangkutan akan menyampaikan sejumlah dalih atau alibi.

Baca: Suasana Tegang di Sidang Teroris, Pengakuan Aman Abdurahman Soal Ajakan WNA Hingga Acungkan Jari

"Tapi dengan dia mengatakan sepeti itu berarti dia sudah membenarkanlah apa yang dituduhkan oleh jaksa. Logikanya kan begitu," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016). Selain itu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

Dalam tuntutannya JPU menyebut tak ada hal yang meringankan. Alih-alih meringankan Aman disebut malah memiliki sedikitnya enam hal memberatkan.

Selain kasus tersebut, Aman pun pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas