Terdakwa Terorisme, Aman Abdurrahman Sebut Pemerintah Kafir dan Tak Gentar Dihukum Mati
Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman dituntut hukuman mati oleh Jaksa.
Editor: Aji Bramastra
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman dituntut hukuman matioleh Jaksa.
Menyikapi hal itu, Aman kemudian mengajukan pleidoi Jumat, (25/5).
Dalam menyampaikan pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut Aman mengkafirkan pemerintah Indonesia.
Namun ia berujar belum menyerukan kepada orang-orang yang satu paham dengannya untuk menyerang aparat berwajib Indonesia.
"Walaupun saya mengkafirkan pemerintah Indonesia dan aparaturnya, akan tetapi sampai detik ini, saya di dalam rekaman kajian atau tulisan yang disebarluaskan, belum melontarkan seruan atau ajakan kepada saudara-saudara kami yang hidup di tengah masyarakat ini, untuk mulai menyerang aparat keamanan," ujar Aman seperti dikutip dari Kompas.com.
Aman juga mengaku belum menyerukan penyerangan tersebut karena pertimbangan dalil-dalil syar'i karena kondisi dan situasi saat ini.