Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

841 Narapidana dapat Remisi Khusus Waisak

Sebanyak 832 WBP mendapat (pengurangan sebagian) sedangkan 9 narapidana langsung bebas usai mendapat remisi.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in 841 Narapidana dapat Remisi Khusus Waisak
Ilustrasi narapidana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memperingati Hari Raya Waisak 2562 , Selasa (29/5/2018), Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 841 narapidana beragama Budha.

Sebanyak 832 WBP mendapat (pengurangan sebagian) sedangkan 9 narapidana langsung bebas usai mendapat remisi.

Dari 832 narapidana tersebut, 145 orang menerima remisi 15 hari, 516 orang menerima remisi 1 bulan, 151 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 20 orang menerima remisi 2 bulan.

Sementara dari 9 narapidana yang langsung bebas tersebut, 6 orang langsung bebas usai menerima remisi 1 bulan, dan masing-masing 1 orang bebas usai menerima remisi 15 hari, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.

Saat ini, jumlah narapidana pemeluk Agama Budha di lapas dan rutan berjumlah 2.806 orang.

Kanwil Sumatera Utara menyumbang penerima remisi terbanyak, yakni 157 narapidana, disusul narapidana dari Kalimantan Barat sebanyak 122 orang dan DKI Jakarta sebanyak 115 orang.

Baca: 5 Negara dengan Tradisi Rayakan Waisak yang Berbeda-beda dan Unik

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, menegaskan pemberian remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

BERITA REKOMENDASI

"Remisi diberikan kepada narapidana Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, berkelakuan baik , serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan,” ujarnya, Senin (28/5/2018).

Selain itu, pemberian remisi khusus Waisak tahun 2018 juga telah menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp. 377.055.000, dengan rincian biaya makan per orang per hari sebesar Rp 14.700.dikalikan 25.650 hari tinggal yang dihemat karena remisi.

“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, menyadari kesalahannya dan dapat mempercepat berintegrasi kembali ke masyarakat, harap Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Harun Sulianto.

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 27 Mei 2018, jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 247.709 orang terdiri dari narapidana berjumlah 173.880 dan tahanan sebanyak 73.829 orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas