Akhir Mei 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Putuskan Nasib Sidang BLBI
Ketua majelis hakim, Yanto meminta waktu empat hari untuk mengambil sikap apakah menerima atau menolak
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) di akhir Mei 2018 ini akan memutuskan kelanjutan nasib kasus tersebut.
Ketua majelis hakim, Yanto meminta waktu empat hari untuk mengambil sikap apakah menerima atau menolak eksepsi yang diajukan oleh kubu kuasa hukum terdakwa, Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
"Replik atau tanggapan jaksa atas eksepsi sudah dibacakan. Selanjutnya majelis akan mengambil keputusan dalam empat hari kedepan. Untuk keputusannya disepakati Kamis (31/5/2018) ya," terang hakim Yanto.
Lebih lanjut, di luar persidangan, kuasa hukum terdakwa, Ahmad Yani menyatakan akan menunggu apapun hasil keputusan dari majelis hakim yang mulia.
"Tinggal menunggu putusan majelis hakim. Secara substansial tidak ada bantahan secara mutlak yang dilakukan. Hanya berkisar seolah ini masuk pokok perkara. Padahal apa yang paling kuat dalam eksepsi di luar pokok perkara. Tinggal putusan yang mulia," kata Ahmad Yani.