Gaji Dewan Pengarah BPIP Melebihi Presiden
Sekretariat Negara mengumumkan gaji untuk pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang dibentuk Presiden Joko Widodo.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretariat Negara mengumumkan gaji untuk pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang dibentuk Presiden Joko Widodo.
Di situs resmi Sekretariat Negara tercantum bahwa gaji mereka diatur berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. PP Nomor 42/2018 itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Mei 2018.
Nama Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menjabat Ketua Dewan BPIP menjadi pemilik gaji terbesar, yakni Rp 112.548.000.
Baca: Tak Cuma Dendam, Ibunda Grace Pernah Pergoki Pelaku Pembunuhan Anaknya Pegang Bagian Ini
Selain itu, Ketua Dewan Pengarah dkk juga mendapatkan fasilitas yang diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.
Untuk Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Kepala BPIP diberikan fasilitas setingkat menteri. Fasilitas diberikan berjenjang sesuai jabatannya.
"Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 2,3 dan 4 dibebankan pada anggaran dan belanja negara," demikian bunyi Pasal 5 PP Nomor 42 Tahun 2018.
Terkait hal tersebut Politikus PKS Mardani Ali Sera menyayangkan diberikannya gaji besar untuk para pejabat di BPIP.
Kata Mardani semestinya pemerintah prihatin di saat kondisi negara seperti sekarang ini dimana nilai tukar rupiah melemah dan perekonomian sedang lesu.
Dibandingkan gaji Presiden Joko Widodo, penghasilan para pejabat BPIP ini tergolong tinggi.
Bandingkan saja untuk gaji presiden hanya sebesar Rp 62.740.030. Sementara untuk gaji wakil presiden hanya Rp 42.160.000.
Baca: 736 Ribu Guru Honorer Tak Dapat THR
"Kian jelas pemerintah tidak punya hati bagi rakyatnya. Memalukan. Jika terus seperti ini maka #2019 ganti presiden," tutur Mardani dalam pesan singkatnya.
Berikut daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:
Ketua dewan pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000.
Anggota dewan pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000
Berikut nama Anggota Dewan Pengarah yang digaji Rp 100 juta lebih:
1. Try Sutrisno
Tru Sutrisno adalah wapres ke-6 periode1993-1998. Sebelum diangkat jadi wapres, ia merupakan panglima ABRI.
2. Ahmad Syafii Maarif
Syafii Maarif merupakan Ketua Muhammadiyah periode 2000-2005. Ia kini aktif di berbagai kegiatan keagamaan.
3. Said Aqil Siradj
Saat ini Aqil merupakan Ketua UmumPBNU.
4. Ma'ruf Amin
Ma'ruf saat ini menjadi Ketua Umum MUI. Sebelumnya ia merupakan anggota Dewan Penasihat Presiden 2007-2014. Selain menjabat Ketum MUI, ia juga menjabat Rais Aam PBNU.
5. Mahfud MD
Mahfud MD merupakan ketua MK 2008-2013. Selepas menjadi Ketua MK, ia sempat jadi timses Prabowo-Hatta.
6. Sudhamek
Namanya dikenal sebagai pelaku bisnis yang handal. Ia membesarkan GarudaFood Group. Saat ini ia menjabat juga sebagai Ketua Dewan Pengawas Majelis Buddhayana Indonesia (MBI)
7. Andreas Anangguru Yewangoe
Ia merupakan seorang pendeta, dosen dan teolog Kristen Protestan.
8. Mayjen (Purn) Wisnu Bawa Tenaya
Ia di BPIP menjabat Sekretaris. Selain sebagai tokoh Bali, ia juga tokoh Hindu.
MAKI Siapkan Gugatan
Ketua MAKI, Boyamin Saiman mengaku heran dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang menggaji para pejabat BPIP bahkan hingga ratusan juta Rupiah. Boyamin meyakini sebenarnya para pejabat BPIP itu ogah digaji karena niatnya sudah tulus dan mengabdi demi negara serta bangsa.
"Kami yakin para pengarah termasuk Ibu Mega tidak akan pernah mau menerima gaji tersebut," ujar Boyamin.
Adanya gaji yang jumlahnya besar tersebut bahkan melebih gaji presiden lanjut Boiman justru memperjelek keberadaan BPIP.
Untuk sekelas Dewan Pengarah, cukup diberikan fasilitas penunjang seperti honor rapat atau akomodasi bila kunjungan ke daerah.
Adapun untuk pejabat fungsional BPIP, masih bisa mendapatkan gaji karena menjalankan tugas operasional kantor sehari-hari, tapi tetap dengan pertimbangan matang.
"Kami yakin beliau-beliau hanya untuk mengabdi kepada negara. Jadi mohon jangan dibuat seakan-akan beliau-beliau punya pamrih gaji," kata Boyamin.
Karena itulah MAKI berencana melakukan gugatan hukum dengan menggugat Perpres Nomor 42/2018 itu ke Mahkamah Agung (MA). "Kamis (31/5) besok akan kami masukan gugatan ke MA untuk mencabut Perpres Nomor 42/2018 itu," kata Boyamin.
Simak video di atas. (Tribunnews/fik/kps/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.