Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK: Kasus BLBI Mantan Kepala BPPN Termasuk Pidana Korupsi

Padahal, menurut jaksa, Syafruddin mengetahui bahwa piutang petambak kepada BDNI dalam kondisi macet dan Sjamsul telah melakukan misrepresentasi.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jaksa KPK: Kasus BLBI Mantan Kepala BPPN Termasuk Pidana Korupsi
Tribunnews.com/Theresia
Sepanjang pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Syafruddin Temenggung tampak tenang menyimak dan mendengarkan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, pengacara terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung keliru dalam memahami surat dakwaan.

Menurut jaksa, anggapan pengacara yang menyebut perkara Syafruddin sebagai perkara perdata adalah sesuatu yang keliru.

Baca: Kuasa Hukum Temenggung Nilai Kasus SKL BLBI Masuk Ranah Perdata, Ini Alasannya

Sebab, perkara tersebut termasuk dalam tindak pidana korupsi. Hal itu dikatakan jaksa KPK saat menyampaikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa dan pengacara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/5/2018).

"Penasehat hukum terdakwa keliru memahami surat dakwaan dan hanya membaca surat dakwaan secara parsial," ujar jaksa Haerudin.

Menurut jaksa, penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Syafruddin merupakan perbuatan lanjutan dari rangkaian perbuatan sebelumnya, yaitu menghapuskan piutang Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Penghapusan itu membuat seolah-olah seluruh kewajiban Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham BDNI telah terpenuhi.

Salah satunya, dalam pertemuan dengan pihak BDNI pada 21 Oktober 2003, Syafruddin tidak menyimpulkan bahwa Sjamsul Nursalim telah melakukan misrepresentasi.

Berita Rekomendasi

Padahal, menurut jaksa, Syafruddin mengetahui bahwa piutang petambak kepada BDNI dalam kondisi macet dan Sjamsul telah melakukan misrepresentasi.

Kemudian, Syafruddin pada 12 Februari 2004 mengusulkan agar Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) memutuskan penghapusan atas porsi utang unsutainable petambak plasma lebih kurang Rp 2,8 triliun.

Padahal, rapat terbatas dengan Presiden tidak pernah mengambil keputusan untuk dilakukan penghapusan.

Menurut jaksa, surat dakwaan terhadap Syafruddin sama sekali tidak mengacu pada surat keputusan tata usaha negara. Namun, mengacu pada perbuatan Syafruddin yang termasuk dalam tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, dalam eksepsi pengacara Syafruddin menilai perkara ini termasuk dalam ranah Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebab, perkara ini mengacu pada keputusan kelembagaan, di mana SKL yang dikeluarkan Syafruddin, sesuai tugasnya selaku Kepala BPPN.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menurut Jaksa, Kasus BLBI Mantan Kepala BPPN Termasuk Tipikor", https://nasional.kompas.com/read/2018/05/28/13002301/menurut-jaksa-kasus-blbi-mantan-kepala-bppn-termasuk-tipikor.
Penulis : Abba Gabrillin

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas