KPK Bantah Kemendagri: E-KTP yang Tercecer di Bogor Bukan Barang Bukti
Febri Diansyah, memastikan bahwa satu kardus berisi E-KTP yang ditemukan di Semplak, Bogor, merupakan barang bukti milik lembaganya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, memastikan bahwa satu kardus berisi E-KTP yang ditemukan di Semplak, Bogor, merupakan barang bukti milik lembaganya.
Hal tersebut membantah pernyataan Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, yang menyebutkan bahwa E-KTP tersebut
merupakan barang bukti kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.
Baca: Polisi Periksa CCTV di Sekitar Rumah Nenek Jeane
"Terkait dengan informasi yg beredar di publik adanya pernyataan pihak Kemendagri bahwa sejumlah KTP yang jatuh di daerah Bogor adalah barang bukti KPK, kami tegaskan hal tersebut tidak benar," tegas Febri dalam pesan singkat, Senin (28/5/2018).
Febri mengaku bahwa hal tersebut setelah dirinya menanyakan kepada pihak penyidik.
Hasilnya penyidik menyatakan bahwa ratusan E-KTP tersebut bukan merupakan barang bukti dalam kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.
Febri mengungkapkan bahwa selama ini barang bukti yang dibutuhkan untuk penyidikan sudah disita.
Sementara yang telah masuk proses persidangan telah diajukan ke pengadilan.
"Sejauh ini seluruh barang bukti yang dibutuhkan sudah disita dan sudah diajukan ke persidangan untuk kasus yang sudah di Pengadilan. Dan dalam penguasaan penyidik jika dalam proses penyidikan," jelas Febri.
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa kardus yang berisi E-KTP yang ditemukan di Jln Salabenda, Semplak, Bogor, merupakan barang bukti.
Dirinya mengungkapkan bahwa E-KTP tersebut sengaja tidak dimusnahkan karena merupakan barang bukti.
Melainkan untuk dipindahkan dari Kantor Dukcapil di Pasar Minggu, Jakarta Selatan ke Gudang Kemendagri di Semplak, Bogor.