Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Surat Edaran Untuk Rektor Universitas Sam Ratulangi Palsu!

Febri Diansyah, menegaskan bahwa surat tersebut bukan berasal dari pihak KPK. Sehingga dipastikan palsu.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK: Surat Edaran Untuk Rektor Universitas Sam Ratulangi Palsu!
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
surat palsu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi surat yang ditujukan untuk rektor Universitas Sam Ratulangi Manado terkait dengan informasi adanya gratifikasi di kampus tersebut.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, menegaskan bahwa surat tersebut bukan berasal dari pihak KPK. Sehingga dipastikan palsu.

"Surat itu bukan berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Kami pastikan surat itu palsu," tegas dalam pesan singkat, Senin (28/5/2018).

Febri mengimbau kepada universitas untuk melaporkan kepada pihak kepolisian terkait surat tersebut jika mendapatkan surat sejenis. Terlebih jika mengandung pemerasan.

"Bagi universitas atau pihak lain yang menerima surat itu dan disertai permintaan fasilitas atau uang, segera laporkan pada kepolisian setempat," ujar Febri.

Berdasarkan surat palsu yang diterima oleh Tribunnews.com, menyebutkan bahwa 'KPK' mendapatkan informasi bahwa terjadi gratifikasi dari sejumlah pihak ke Universitas Sam Ratulangi.

Dalam surat itu, juga 'KPK' juga telah mengantongi nama-nama pihak di Universitas Sam Ratulangi yang menerima gratifikasi tersebut.

Berita Rekomendasi

Berikut ini isi surat tersebut:

Berikut isi surat itu:

Kepada Yth:
1. Bapak/Ibu Rektor Universitas Sam Ratulangi
2. Bapak/Ibu Dekan Fakultas Kedokteran
3. Bapak/Ibu Kepala Bagian Fakultas Kedokteran
4. Para Bendaharawan masing-masing fakultas/bagian
di Universitas Sam Ratulangi Manado

Dengan hormat,

Bersama ini diberitahukan kepada Bapak/Ibu Pimpinan Akademi Universitas Sam Ratulangi, bahwa pihak kami/KPK telah menerima informasi mengenai gratifikasi atau sumbangan uang dari masing-masing calon mahasiswa, calon spesialis, dan calon doktoral.

Untuk itu kami pihak KPK telah mendapatkan data semua nomor HP dari masing-masing Bapak/Ibu dan telah kerja sama dengan PPATK dalam hal gratifikasi atau sumbangan uang tersebut

Untuk itu mohon edaran/pemberitahuan ini diperhatikan dan ditindaklanjuti

Catatan:
- Intelijen kami telah ada di lapangan
- Bila sudah ada yang menerima harap dikembalikan pada calon-calon

Jakarta, 17 Mei 2018

Surat edaran ini sifatnya sah tanpa cap dan tanda tangan

Tembusan: 
Yth. Seluruh Rektor Universitas se-Indonesia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas