Mahfud MD Mengaku Tak Pernah Meminta Gaji dan Tak Mau Melahap Uang Tak Wajar
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal besaran gaji di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal besaran gaji di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitternya yang diunggah pada Minggu (27/5/2018).
Diketahui, gaji sebagai pengarah di BPIP ramai diperbincangkan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perpres Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD mengaku jika selama menjabat sebagai pengarah di BPIP, pihaknya tak pernah menanyakan gaji, dan bahkan tak menerima gaji.
Baca: Tiket Bus AKAP Mulai Diburu Pemudik
Ia menyatakan, semua orang yang ada di sana bahkan tak pernah menyinggung persoalan tersebut.
Baginya, pejuang Pancasila tak akan rakus, apalagi sampai melahap uang yang tak wajar.
Berikut pernyataan Mahfud MD terkait hal tersebut.
(BPIP-1) Ada banyak pertanyaan masuk ke akun saya ttg keluarnya Perpres yang menyangkut besarnya "gaji" Pengarah dan Pimpinan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Sy sendiri blm tahu persis ttg itu.
Kami sendiri di BPIP, sdh setahun bekerja, tdk pernah membicarakan gaji.
(BPIP-2) UKP Pancasila dibentuk pd 7 Juni 2017 (sdh setahun).
Pengarah dan Kepala BPIP blm pernah digaji dan kami tdk pernah menanyakan gaji.
Kepres pembentukan UKP Pancasila (yg kemudian diubah menjadi BPIP) juga tidak menyebut besaran gaji dan kami tdk pernah mempersoalkan.
(BPIP-3) Di kalangan Pimpinan BPIP sepertinya sdh ada kesepakatan bahwa kami tdk akan pernah meminta gaji.
Sampai harin ini pun Dewan Pengarah tak serupiahpun pernah mendapat bayaran dari kesibukan yang luar biasa di BPIP.
Ke-mana2 kami pergi tidak dibiayai oleh BPIP.
(BPIP-4) Bahkan yg sering dipesankan oleh Bu Megawati dan Pak Tri Sutrisno setiap rapat, lembaga ini menyandang ideologi Pancasila, jangan sampai ada kasus atau kesan kita ini makan uang negara.
Apalagi sampai dipanggil oleh KPK. Itu komitmen.
Kami tidak pernah menanyakan gaji.
Baca: Bak Langit dan Bumi dengan Dapur Mulan Jameela, Inikah Dapur Apartemen 1,7 Miliar Maia Estianty?
(BPIP-5) Selama ini yg terdengar luas di masyarakat BPIP tdk digaji dan kegiatannya masih menumpang di kegiatan setneg atau mendirong masyarakat melaksanakan kegiatan.
Kami sendiri sdh sering mengatakan kpd pers, kami tdk mengurus gaji dan kami akan terus bekerja utk NKRI.
(BPIP-6) Bahwa sekarang ada Perpres yg berisi besaran gaji tentu itu bkn urusan atau upaya kami di BPIP.
Yg kami tahu itu berdasar hasil pembicaraan resmi antara Men PAN-RB, Menkum-HAM, Menkeu,Mendagri, Mensesneg, dan Seskab yang menganalisis berdasar peraturan per-undang2-an.
(BPIP-7) Yg kami pahami pula jika benar gaji Pengarah BPIP itu ada sebenarnya dimaksudkan sbg biaya operasional.
Tampak lbh besar daripada gaji menteri krn kalau menteri mendapat gaji plus tunjangan operasional yg jg besar tapi kalau BPIP gajinya itulah yg jadi biaya operasional.
(BPIP-8) Kami tak pernah meminta gaji tapi Pemerintah sendiri yg menyediakannya stlh melihat kerja2 kami yg padat selama 1 thn.
Hal itu tentu sdh dibuat sesuai peraturan per-undang2-an.
Perpres ttg gaji itu dibahas oleh lintas kementerian dan BPIP tdk boleh ikut2 dlm soal itu.
(BPIP-9) Selama ini BPIP hny mengurus anggaran kegiatan, tak pernah mengurus gaji.
Makanya, BPIP mengapreasi jika ada yg akan menguji Perpres itu ke MA spt yg, kabarnya, akan dilakukan oleh MAKI.
Silahkan diuji, itu bagus, BPIP tak bs ikut campur kpd Pemerintah atau kpd MAKI.
(BPIP-10) Ketahuilah, sampai hr ini, kami tidak pernah menerima gaji dan tidak pernah mengurusnya.
Malah kami rikuh untuk membicarakan itu, bahkan di internal kami sendiri.
Mengapa? Krn pejuang ideologi Pancasila itu hrs berakhlaq, tak boleh rakus atau melahap uang scr tak wajar.
Simak video di atas! (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.