Begini Rasa Gundah yang Membuncah di Benak Bos First Travel Jelang Pembacaan Vonis Hari Ini
"Orangnya siap. Artinya apapun putusan hukumnya, mereka siap hadapi. Tapi, kalau ditanya mentalnya (menghadapi vonis) pasti grogi," ujar Ferdinand.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rasa gelisah dan grogi dirasakan tiga terdakwa kasus penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umrah Firdt Travel jelang majelis hakim membacakan putusan atau vonis untuk mereka di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018) hari ini.
Hal itu diungkapkan anggota tim penasihat hukum First Travel, Ferdinand Montororing, saat dihubungi Selasa (29/5/2018) malam.
"Orangnya siap. Artinya apapun putusan hukumnya, mereka siap hadapi. Tapi, kalau ditanya mentalnya (menghadapi vonis) pasti grogi," ujar Ferdinand.
"Yang pasti kalau berhadapan dengan hukum, sangat bergantung kepada majelis hakim yang objektif. Kalau keresahan yang saya lihat terlihat dari raut mukannya," jelasnya saat menceritakan ulang pertemuannya dengan ketiga terdakwa.
Ferdinand mengakui Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan selaku terdakwa sangat cemas terhadap nasib mereka.
Baca: Begini Wujud Gubug Alif Hidayat, Bocah yang Berbuka dengan Nasi dan Garam di Karawaci, Tangerang
Sebab, pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan maksimal berupa hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar dari pidana penipuan dan pencucian uang.
"Kekhawatirannya dari tuntutannya saja sudah tuntutan yang paling maksimal, 20 tahun dan Rp 10 miliar. Rp 10 miliar itu maksimal di pidana pencucian uang," imbuhnya.
Baca: Nasib Trio Pimpinan First Travel Akan Ditentukan di Sidang Hari Ini di PN Depok
Andika juga khawatir dengan nasib istri dan anaknya yang masih berusia 9 bulan serta adik iparnya, Kiki Hasibuan.
"Saya kira figur disitu kan andika, kalau istrinya dan kiki kan bagaimana Andika. Andika lah, yang kelihatannya berbeban, berbeban artinya masih ada istri dan kiki," terang Ferdinand.
Meski begitu, Ferdinand menilai kekhawatiran dan kecemasan dirasakan ketiga kliennya itu adalah manusiawi mengingat tingginya tuntutan hukuman dari jaksa.
Andika Surachman selaku Direktur Utama, Anniesa Hasibuan selaku Direktur dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan calon jamaah umrah sebanyak 63.310 orang dengan kerugian hampir Rp 1 triliun atau tepatnya Rp 905 miliar.
Mereka didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang -undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam sidang pembacaan tuntutan pada 7 Mei 2018, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada dua bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Pasutri itu dinilai terbukti melakukan TPPU secara bersama dan berkelanjutan.
Sementara, adik Anniesa Hasibuan, Kiki Hasibuan dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun penjara.(Tribun Network/yud/coz)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.