Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos First Travel Bakal Ajukan Banding Jika Divonis 20 Tahun

Mereka menjadi terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan dana pembayaran calon peserta umrah First Travel.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bos First Travel Bakal Ajukan Banding Jika Divonis 20 Tahun
Tribunnews.com/Yanuar Nurcholis Majid
Terdakwa kasus penipuan perjalanan umrah First Travel, Andika Surachman saat turun dari mobil tahanan di Pengadilan Negeri Depok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib tiga bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan segera ditentukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Mereka menjadi terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan dana pembayaran calon peserta umrah First Travel.

Pantauan TribunJakarta.com, mereka tiba di PN Depok sekitar pukul 09.25 WIB dengan menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Baca: Dua Jam Usai Santap Ayam Bakar dan Sambal Hijau, Tujuh Warga Dilarikan ke RS

Andika yang pertama turun pertama dari mobil tahanan tampak tersenyum kepada wartawan yang telah menunggunya.

Sementara raut wajah Anniesa dan Kiki tampak tertunduk diam seperti di sidang sebelumnya.

Dirut First Travel itu menyatakan keberatan terhadap kesamaan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada istrinya.

"Ya harusnya dibedakan dong (tuntutannya)," kata Andika kepada wartawan, Cilodong, Depok, Rabu (30/5/2018).

Berita Rekomendasi

Terkait tuntutan 20 tahun penjara yang ditujukan kepadanya dan Anniesa, Andika juga merasa tuntutan tersebut terlalu lama.

"Kelewatan," lanjut Andika yang pada pleidoinya mengklaim First Travel telah memberi terobosan di bidang bisnis umrah.

Tidak hanya merasa keberatan, Andika akan menempuh langkah hukum bila vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan JPU.

"Ya masih ada upaya hukum lainnya," ujar Andika.

Sebagai informasi, Andika dan Anniesa dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Sedangkan Kiki yang pada pleidoinya meminta diberi kesempatan untuk menafkahi keluarganya dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar rupiah.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas