Bos First Travel Bakal Ajukan Banding Jika Divonis 20 Tahun
Mereka menjadi terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan dana pembayaran calon peserta umrah First Travel.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib tiga bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan segera ditentukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Mereka menjadi terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan dana pembayaran calon peserta umrah First Travel.
Pantauan TribunJakarta.com, mereka tiba di PN Depok sekitar pukul 09.25 WIB dengan menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Baca: Dua Jam Usai Santap Ayam Bakar dan Sambal Hijau, Tujuh Warga Dilarikan ke RS
Andika yang pertama turun pertama dari mobil tahanan tampak tersenyum kepada wartawan yang telah menunggunya.
Sementara raut wajah Anniesa dan Kiki tampak tertunduk diam seperti di sidang sebelumnya.
Dirut First Travel itu menyatakan keberatan terhadap kesamaan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada istrinya.
"Ya harusnya dibedakan dong (tuntutannya)," kata Andika kepada wartawan, Cilodong, Depok, Rabu (30/5/2018).
Terkait tuntutan 20 tahun penjara yang ditujukan kepadanya dan Anniesa, Andika juga merasa tuntutan tersebut terlalu lama.
"Kelewatan," lanjut Andika yang pada pleidoinya mengklaim First Travel telah memberi terobosan di bidang bisnis umrah.
Tidak hanya merasa keberatan, Andika akan menempuh langkah hukum bila vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan JPU.
"Ya masih ada upaya hukum lainnya," ujar Andika.
Sebagai informasi, Andika dan Anniesa dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Sedangkan Kiki yang pada pleidoinya meminta diberi kesempatan untuk menafkahi keluarganya dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar rupiah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.