Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 15 Tahun Kiki Hasibuan Ajukan Pikir-pikir 7 Hari

Atas vonis tersebut Kiki mengajukan pikir-pikir kepada Majelis Hakim selama maksimal tujuh hari.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Divonis 15 Tahun Kiki Hasibuan Ajukan Pikir-pikir 7 Hari
Gita Irawan/Tribunnews.com
Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel Direktur Keuangan PT First Anugerah Wisata Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan berdiskusi dengan para kuasa hukumnya setelah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar rupiah subsider 8 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (30/5/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel Direktur Keuangan PT First Anugerah Wisata Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar rupiah subsider 8 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (30/5/2018).

Atas vonis tersebut Kiki mengajukan pikir-pikir kepada Majelis Hakim selama maksimal tujuh hari.

"Kami mengajukan pikir-pikir selama tujuh hari," kata Kiki di persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadikan Negeri Depok pada Rabu (30/5/2018).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Kiki 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Hal yang meringankan Kiki sebagau terdakwa adalah karena dia bukan sebagai pelaku utama.

Sementara beberapa hal yang memberatkan adalah perbuatan Kiki menimbulkan keresahan yang besar bagi masyarakat dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.

Selain itu Majelis Hakim menyatakan terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Kiki juga dinyatakan telah melakukan tindak pidana menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukar bentuk kekayaan, menukar bentuk ke dalam mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga sebagai hasil penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dilakukan bersama-sama dan berlanjut dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas