Divonis 15 Tahun Kiki Hasibuan Ajukan Pikir-pikir 7 Hari
Atas vonis tersebut Kiki mengajukan pikir-pikir kepada Majelis Hakim selama maksimal tujuh hari.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel Direktur Keuangan PT First Anugerah Wisata Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar rupiah subsider 8 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (30/5/2018).
Atas vonis tersebut Kiki mengajukan pikir-pikir kepada Majelis Hakim selama maksimal tujuh hari.
"Kami mengajukan pikir-pikir selama tujuh hari," kata Kiki di persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadikan Negeri Depok pada Rabu (30/5/2018).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Kiki 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Hal yang meringankan Kiki sebagau terdakwa adalah karena dia bukan sebagai pelaku utama.
Sementara beberapa hal yang memberatkan adalah perbuatan Kiki menimbulkan keresahan yang besar bagi masyarakat dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
Selain itu Majelis Hakim menyatakan terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kiki juga dinyatakan telah melakukan tindak pidana menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukar bentuk kekayaan, menukar bentuk ke dalam mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga sebagai hasil penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dilakukan bersama-sama dan berlanjut dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.