Fakta Sidang Alfian Tanjung: Diwarnai Haru hingga Pemutaran Film
Alfian Tanjung divonis bebas setelah majelis hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KOMPAS.com/Kristian Erdianto
Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (UHAMKA) Alfian Tanjung menanggapi terkait tuduhannya terhadap Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017). Alfian menyebut Teten sebagai salah satu kader Partai Komunis Indonesia (PKI).
TribunWow.com/Rekarinta Vintoko
TRIBUNNEWS.COM - Alfian Tanjung divonis bebas setelah majelis hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Diketahui, Alfian Tanjung merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian melalui cuitan di Twitter yang menyebut “PDIP 85 persen isinya kader PKI”.
Alfian Tanjung disangka telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun bagaimana jalannya proses sidang Alfian Tanjung hingga hari ini?
Simak fakta-faktanya berikut ini:
Berita Rekomendasi