Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Pembacaan Vonis, Tidak Ada Persiapkan Khusus yang dilakukan Bos First Travel

Andika menilai hukuman 20 tahun penjara yang di tuntut JPU kepada dirinya terlalu berlebihan

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Jelang Pembacaan Vonis, Tidak Ada Persiapkan Khusus yang dilakukan Bos First Travel
Tribunnews.com/Yanuar Nurcholis Majid
Terdakwa kasus penipuan perjalanan umrah First Travel, Andika Surachman saat turun dari mobil tahanan di Pengadilan Negeri Depok 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM,DEPOK - Jelang dibacakan vonis oleh majelis hakim, Direktur Utama First Travel Andika Surachman mengaku dirinya tidak melakukan persiapan khusus.

"Biasa saja," ucap Andika, di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).

Baca: Nasib Trio Bos First Travel Ditentukan Hari Ini

Bersama Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, trio bos First Travel tiba di PN Depok sekira pukul 09.20 WIB.

Terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, Andika menyebut akan mengajukan upaya hukum lainnya.

"Ya masih ada upaya hukum lainnya," ujar Andika.

Mengenakan rompi berwarna orange bertuliskan tahanan kejari Depok, Andika menilai hukuman 20 tahun penjara yang di tuntut JPU kepada dirinya terlalu berlebihan.

Berita Rekomendasi

"Kelewatan," ucap Andika.

Sementara terkait tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada Anniesa Hasibuan, Andika mengatakan perlu ada perbedaan masa hukuman.

"Ya harusnya dibedakan dong," ujar Andika.

Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan pada 7 Mei 2018 lalu, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada dua bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Baca: Trio Bos First Travel Kompak Ajukan Banding Jika Majelis Hakim Hari Ini Memvonis Bersalah

Pasutri itu dinilai terbukti melakukan TPPU secara bersama dan berkelanjutan.

Sementara, adik Anniesa Hasibuan, Kiki Hasibuan dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas