Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus E-KTP, KPK Kembali Periksa Keponakan Setya Novanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP, Irvanto Hendra

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus E-KTP, KPK Kembali Periksa Keponakan Setya Novanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/5/2018). Irvanto Hendra menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP, Irvanto Hendra Pambudi (IHP).

Keponakan Setya Novanto tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Made Oka Masagung (MOM).

Baca: Aman: Jika Ingin Hukum Mati Saya karena Saya Kafirkan Pemerintah Indonesia, Silakan!

"Irvanto diperiksa untuk tersangka MOM," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (30/5/2018).

Irvanto ditetapkan sebagai tersangka bersama Made Oka Masagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Irvanto melalui perusahaan yang ia miliki diduga menampung uang dari keuntungan proyek e-KTP.

Irvanto diduga menerima US$3,5 juta pada periode 19 Januari hingga 19 Februari 2012 yang diperuntukan kepada Setnov.

BERITA REKOMENDASI

Irvanto disebut sejak awal sudah mengikuti proses pengadaan e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri lewat PT Murakabi Sejahtera. Dia juga sempat mengikuti pertemuan di Ruko Fatmawati atau biasa disebut Tim Fatmawati.

KPK menduga meski PT Murakabi Sejahtera kalah, namun perusahaan yang dipimpin Irvanto tersebut merupakan perwakilan Setnov dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Irvanto juga disebut mengetahui ihwal fee sekitar 5 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp5,9 triliun untuk anggota DPR periode 2009-2014.

Irvanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas