Kemendagri: Disfungsi KTP Elektronik Dilakukan oleh Daerah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan disfungsi untuk KTP-el rusak.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan disfungsi untuk KTP-el rusak.
Aturan tersebut dikeluarkan supaya mengantisipasi terjadi penyalahgunaan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan standar operasional (SOP) untuk KTP-el yang baru sudah dibuat mulai hari Kamis besok.
"Daerah yang mau mengirim KTP-el harus sudah dipotong dulu dari daerah. Fisiknya dibawa ke sini untuk dimintakan ganti," ujar Zudan, ditemui di tempat penyimpanan aset Kemendagri, Jl. Raya Parung No. 21, Kemang, Kabupaten Bogor, Rabu (30/5/2018).
Baca: Melihat dari Dekat Gudang Penyimpanan e-KTP di Bogor
Menurut dia, sekitar 805 ribu KTP-el di tempat penyimpanan itu sudah dapat dimusnahkan.
Namun, pemusnahan baru dapat dilakukan setelah Pemilu 2019.
Dia menegaskan, pihak KPK sudah tidak membutuhkan barang bukti tersebut untuk pengungkapan kasus korupsi KTP-el.
"Jadi dari KPK memberitahu ke saya itu sudah bukan barang bukti. Saya diberitahu kemarin jadi saya udah lega. Tinggal untuk kebutuhan politik jadi orang kalau dibutuhkan fisiknya ada. Kalau dihancurkan semua orang nggak percaya padahal udah dihancurkan," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.