Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri: Disfungsi KTP Elektronik Dilakukan oleh Daerah

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan disfungsi untuk KTP-el rusak.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kemendagri: Disfungsi KTP Elektronik Dilakukan oleh Daerah
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Gudang penyimpanan aset Kemendagri di Jalan Raya Parung No. 21, Kemang, Kabupaten Bogor, Rabu (30/5/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan disfungsi untuk KTP-el rusak.

Aturan tersebut dikeluarkan supaya mengantisipasi terjadi penyalahgunaan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan standar operasional (SOP) untuk KTP-el yang baru sudah dibuat mulai hari Kamis besok.

"Daerah yang mau mengirim KTP-el harus sudah dipotong dulu dari daerah. Fisiknya dibawa ke sini untuk dimintakan ganti," ujar Zudan, ditemui di tempat penyimpanan aset Kemendagri, Jl. Raya Parung No. 21, Kemang, Kabupaten Bogor, Rabu (30/5/2018).

Baca: Melihat dari Dekat Gudang Penyimpanan e-KTP di Bogor

Menurut dia, sekitar 805 ribu KTP-el di tempat penyimpanan itu sudah dapat dimusnahkan.

Namun, pemusnahan baru dapat dilakukan setelah Pemilu 2019.

Dia menegaskan, pihak KPK sudah tidak membutuhkan barang bukti tersebut untuk pengungkapan kasus korupsi KTP-el.

BERITA TERKAIT

"Jadi dari KPK memberitahu ke saya itu sudah bukan barang bukti. Saya diberitahu kemarin jadi saya udah lega. Tinggal untuk kebutuhan politik jadi orang kalau dibutuhkan fisiknya ada. Kalau dihancurkan semua orang nggak percaya padahal udah dihancurkan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas