MAKI Sarankan Anggota Dewan Pengarah BPIP Tak Dipaksa Bekerja Terus Menerus
Pemerintah disarankan tak memaksa agar anggota dewan pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bekerja secara terus menerus.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah disarankan tak memaksa agar anggota dewan pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bekerja secara terus menerus.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
Baca: Sebelum Divonis 18 Tahun Penjara, Anniesa Hasibuan Ungkap Kerinduan Pada Anak yang Tak Bisa Ia Susui
"Jangan dipaksa berangkat pagi, pulang sore. Jadi pelayanan utama justru di situ, akomodasi, transport, dan lain," ujar Boyamin, Rabu (30/5/2018).
Selain itu, Boyamin menegaskan perlunya para anggota dewan BPIP diberikan keleluasaan dalam bekerja.
Terkait pemberian gaji, ia menilai para negarawan yang menjadi anggota dewan pengarah BPIP tak perlu menerima gaji.
Lantaran, mereka pada umumnya disebut Boyamin sudah tak lagi memiliki ambisi yang dikejar, dan memiliki penghasilan yang cukup.
Namun, yang menjabat di posisi fungsional dipersilahkan mendapat gaji.
"Kalau misal datang rapat ya berikan uang rapat, uang kehadiran. Kalau rajin sekedar memberi arahan dan bilang setuju lewat telepon ya nggak papa," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia telah melaporkan dugaan maladministrasi atas implementasi perpres ini ke Ombudsman. Di sisi lain, Boyamin juga akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam permohonan judicial reviewnya ke MA, nanti, ia akan mendasarkan pada tiga undnang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP.
Dengan Perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei lalu ini, maka pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP akan mendapatkan hak keuangan beserta fasilitas.
Dikutip dari Perpres 42/2018 yang diunduh dari situs setneg.go.id, Senin (28/5/2018), Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.
Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan. Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.