Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Masih Banyak yang Lebih Baik, Sebaiknya Mantan Koruptor Tak Mencalonkan Legislatif

Hal ini karena Indonesia masih memiliki banyak orang yang berkualitas dan bermoral serta berintegritas untuk menjalankan amanahnya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Masih Banyak yang Lebih Baik, Sebaiknya Mantan Koruptor Tak Mencalonkan Legislatif
Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan tahanan korupsi diminta agar tidak lagi mencalonkan diri sebagai calon legislatif .

Hal ini karena Indonesia masih memiliki banyak orang yang berkualitas dan bermoral serta berintegritas untuk menjalankan amanahnya sebagai wakil rakyat.

“Jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI  adalah jabatan terhormat.  Karena  anggota DPR RI memegang peranan penting di negara ini. Mereka selain membuat undang-undang yang menentukan baik buruknya negara ini, juga mengawasi pelaksanaan undang-undang serta jalannya pemerintahan," kata  Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Arief Budhy Hardono di Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Ia mempertanyakan, bagaimana anggota DPR RI dapat menjalankan tugasnya mengawasi dan mengkoreksi jalannya pemerintahan kalau anggota DPR RI itu mantan napi korupsi.

KPU saat ini tengah menyelesaikan finalisasi aturan yang akan segera diterbitkan pekan ini. Rencana KPU tersebut mendapat penolakan dari sebagian Parpol peserta Pemilu 2018.
   
 Menurutnya, sebaiknya Parpol mencari orang-orang atau anggota Parpol yang jauh lebih berkualitas,  menjaga moral dan berintegritas untuk menjadi wakil rakyat. Bukan mereka yang di pengadilan sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Bagi kami, korupsi masuk kategori tindak kejahatan luar biasa.

Menurutnya, gara-gara korupsi,  masih banyak penduduk yang miskin. Gara-gara korupsi, masih banyak gedung-gedung sekolah yang rusak. Gara-gara korupsi, banyak rakyat miskin yang belum mendapat pelayanan kesehatan yang baik.

"Apa lagi yang diharapkan dari para mantan napi korupsi?” ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia juga berharap para pengurus Parpol mematuhi peraturan yang dibuat KPU. Parpol sebaiknya tidak mencalonkan mantan Napi Korupsi.

Jika parpol tidak puas, sebaiknya mengajukan judicial review atau menggungat ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN, jika peraturan KPU dianggap merugikan perorangan atau lembaga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas