Perusahaan IKPP Dipastikan Telah Melaksanakan Semua Aturan UU
Limbah industri yang tidak dikelola dengan baik, maka dapat menyebabkan terjadinya pencemaran yang berpotensi merusak lingkungan hidup.
Editor: Content Writer
Limbah industri yang tidak dikelola dengan baik, maka dapat menyebabkan terjadinya pencemaran yang berpotensi merusak lingkungan hidup.
Terkait adanya laporan dari warga masyarakat mengenai kasus pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh Perusahaan Bubur Kertas PT. Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) yang beroperasi di Kabupaten Siak, Riau, Komisi VII DPR RI tergerak untuk menggelar pertemuan dengan pihak Direksi PT. IKPP guna memastikan bahwa pelaku usaha telah melaksanakan semua aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami ingin memastikan bahwa dalam melakukan aktivitas produksinya, PT. Indah Kiat Pulp and Paper telah melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) termasuk aturan pelaksanaannya," ucap Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu, di Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (26/5/2018).
Gus Irawan juga mengatakan, Komisi VII DPR RI ingin memperoleh informasi dan penjelasan PT. IKPP, terutama yang terkait dengan perbandingan volume produksi dengan limbah B3 yang dihasilkan, serta sejauh mana implementasi Program Coorporate Social Responsibility (CSR) yang telah dilakukan oleh PT. Indah Kiat Pulp and Paper bagi masyarakat sekitarnya.
"Kami berharap, pihak PT. Indah Kiat Pulp and Paper dapat semakin meningkatkan upaya pengelolaan lingkungan hidupnya. Sehingga keberadaan PT. Indah Kiat Pulp and Paper dapat berkonstribusi tidak hanya dari sisi pendapatan dan perekonomian masyarakat sekitar, tetapi juga berkonstribusi dalam menciptakan lingkungan hidup yang lebih baik," tandasnya.
Untuk menghindari terjadinya kontaminasi pencemaran akibat limbah industri kepada penduduk di sekitar lokasi perusahaan, Gus Irawan menyatakan harus dicarikan solusi terbaik terhadap hal tersebut.
"Misalnya, lokasi keberadaan sebuah pabrik itu harus jauh dari pemukiman penduduk, supaya dampak paparannya tidak terlalu besar," ucap Politisi Fraksi Gerindra itu.
Komisi VII juga mendorong agar proper penilaian terkait lingkungan PT. Indah Kiat Pulp and Paper yang saat ini masih dalam nilai biru dapat meningkat ke tahap nilai hijau.
"Padahal dengan berbagai program CSR yang telah mereka lakukan, semestinya bisa dioptimalisasi memberi manfaat bagi masyarakat di sekitarnya. Dan mestinya bisa meningkat ke hijau. Kita berharap hal ini dimonitor terus oleh Kementerian Lingkungan Hidup, karena masalah lingkungan merupakan persoalan yang sangat penting bagi masyarakat," pungkasnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.