Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Suami-Istri Bos First Travel Saling Tatap Usai Divonis 20 dan 18 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis Andika Surachman dengan hukuman 20 tahun penjara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Suami-Istri Bos First Travel Saling Tatap Usai Divonis 20 dan 18 Tahun Penjara
Tribun Jakarta
Andika dan Anniesa saat berbincang setelah mendengar vonis hakim, Cilodong, Depok, Rabu (30/5/2018) . 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis Andika Surachman dengan hukuman 20 tahun penjara.

Sedangkan, Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, kedua pasangan suami istri ini didenda Rp 10 miliar.

"Telah terbukti secara sah dan melakukan bersama tindak pidana penipuan, dan pencucian uang sebagai perbuatan berlanjut," kata ketua majelis hakim, Cilodong, Depok, Rabu (30/5/2018).

Baca: Tiga Bos First Travel Divonis, Korban Tetap Ingin Berangkat Umrah

Setelah divonis majelis hakim, Andika dan Anniesa saling tatap lalu berbincang dalam waktu singkat.

Anniesa yang kerap menangis selama persidangan tampak lebih tenang setelah mendengar vonis hakim.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia berjalan ke luar ruang sidang dengan pengawalan ketat aparat kepolisian tanpa menangis.

Buku berukuran sedang berwarna biru yang sebelumnya diletakan Andika ditentengnya keluar ruang sidang.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memvonis terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas