Tolak Pledoi Aman Abdurrahman, Jaksa Tetap Tuntut Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan terdakwa dalang sejumlah aksi teror di Indonesia, Aman Abdurrahman.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan terdakwa dalang sejumlah aksi teror di Indonesia, Aman Abdurrahman.
"Kami menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan tim kuasa hukum terdakwa," ujar Jaksa Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
Baca: Terungkap! Mimpi Meghan Markle Sebelum Jadi Istri Pangeran Harry, Ingin Jadi Putri Diana Jilid 2
Anita menegaskan, terdakwa terbukti secara sah telah melanggar lPasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 tahun 2003, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam UU tersebut, tindakan yang dituduhkan pada Aman bisa dihukum penjara seumur hidup atau mati.
"Tim JPU memohon menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," ucap Anita.
Jaksa juga meneruskan permohonan korban Bom Kampung Melayu dan Thamrin untuk meminta hak kompensasi para korban yang diajukan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Dibebankan kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk memberikan hak kompensasi sebagai mana rincian nota tuntutan kami yang lalu," kata Anita.
Terdapat 16 korban bom Thamrin dan Kampung Melayu, yang diajukan JPU agar negara memberikan hak kompensasi. Dengan rincian nama sebagai berikut:
1. Jhon Hasen sebesar Rp. 28.050.000
2. Denny Mahieu sebesar Rp. 132.430.000
3. Suhadi sebesar Rp. 28.900.000
4. Dodi Maryadi sebesar Rp. 33.750.000
5. Laily Herlina sebesar Rp 203.000.000
6. Meissy Sabardiah sebesar Rp. 29.695.000
7. Agus Kurnia sebesar Rp.54.128.000
8. Hairil Islami sebesar Rp. 41.340.000
9. Muhammad Nurman Permana sebesar Rp. 29.879.100
10. Dwi Siti Rhomdoni sebesar Rp. 104.820.000
11. Frank Feulner sebesar Rp. 379.333.313
12. Budiono sebesar Rp. 40.450.000
13. Suminto sebesar Rp. 32.812.000
14. Dame R. Sihaloho sebesar Rp. 51.000.000
15. Susi Aritriyani sebesar Rp. 119.855.000
16. Nugraha Agung Laksono sebesar Rp. 32.400.000
"Membebankan kepada negara untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," tutur Anita.
Pada Jumat (25/5/2018) lalu, Aman membacakan pleidoi. Ia membantah telah menjadi otak serangkaian aksi teror di Indonesia.
"Itu tindakan individu," ujar Aman Abdurrahman di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018) lalu.
Aman mengaku tidak mengetahui empat insiden yang terjadi di Kampung Melayu, Bima, Medan, dan Samarinda. Ia berdalih tengah mendekam di Lembaga Permasyarakatan Pasir Putih Nusakambangan, Jawa Tengah.
Namun, Aman mengakui satu aksi teror yang terjadi di Sarinah Thamrin. Ia tahu dari pemberitaan media online setelah bom meledak.