Alfian Tanjung Divonis Bebas, Polri: Jaksa Masih Upayakan Kasasi
"Kita hormati proses hukum. Tapi kan masih ada upaya lagi. Jelas akan ajukan kasasi sampai pada titik yang paling ujung," ujar Iqbal
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menegaskan menghormati proses hukum, namun pihaknya juga masih memiliki upaya hukum yang dapat ditempuh terkait vonis bebas kepada Alfian Tanjung.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan pihak kejaksaan masih bisa menempuh upaya kasasi.
"Kita hormati proses hukum. Tapi kan masih ada upaya lagi. Jelas akan ajukan kasasi sampai pada titik yang paling ujung," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
Ia juga menyebut pihaknya akan terus berkoordinasi dan membantu dengan jaksa untuk memperkuat dasar kasasi terhadap vonis bebas kepada Alfian.
Jenderal bintang satu itu mengatakan jika bantuan polisi memang sudah menjadi tugas mereka.
Dan bukan hanya dilakukan pada kasus Alfian saja. Iqbal menegaskan untuk semua kasus, Korps Bhayangkara akan membantu pihak yang membutuhkan.
Baca: Minta Dicopot, Ali Mochtar Ngabalin Tuduh Amien Rais Mempolitisasi Persaudaraan 212
"Jelas jaksa akan meminta bahan keterangan. Kami akan memperkuat itu juga. Karena tugas polisi bukan hanya sebatas jaksa menyimpulkan berkas perkara sudah lengkap, sempurna. Kita terus koordinasi untuk mengawal kasus ini. Semua kasus, bukan hanya kasus AF," tandasnya.
Sebelumnya, Alfian Tanjung divonis bebas dari kasus ujaran kebencian. Alfian tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.
Baca: PKS Dukung KPU, Tolak Mantan Koruptor Jadi Caleg
"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum," ujar ketua majelis hakim Mahfudin dalam membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/5) pagi.
Dalam pertimbangan, hakim menyatakan Alfian Tanjung hanya melakukan copy-paste terhadap salah satu media yang tidak tercantum dalam Dewan Pers. Atas kasus ini, Alfian tidak terbukti melanggar Pasal 29 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.