Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Diperiksa Penyidik, Komisioner KPU RI Dicecar 25 Pertanyaan

Hasyim Asyari telah memberikan keterangan atas dugaan pencemaran nama baik melalu media elektronik yang dilaporkan pengurus PKPI.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diperiksa Penyidik, Komisioner KPU RI Dicecar 25 Pertanyaan
Tribunnews.com/ Yanuar Nurcholis Majid
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, saat di Kantor Bawaslu, Senin (12/2/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, telah memberikan keterangan atas dugaan pencemaran nama baik melalu media elektronik yang dilaporkan pengurus PKPI.

"Ada 25 pertanyaan yang dimintakan keterangan, atau informasi dari saya, statusnya sebagai saksi memberikan keterangan," ujar Hasyim, kepada wartawan, Kamis (31/5/2018).

Laporan itu mempermasalahkan pernyataan Hasyim tentang rencana KPU mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan itu meloloskan PKPI menjadi partai peserta Pemilu 2019.

Menurut dia, pernyataan itu disampaikan atas dasar kapasitas sebagai anggota KPU RI.

Dia menegaskan, apa yang disampaikan itu sudah menjadi, keputusan atau kebijakan dari KPU RI.

Baca: Majelis Etik Partai Golkar Dukung KPU Larang Mantan Napi Jadi Caleg

Sehingga, kata dia, apa yang disampaikan itu sudah diketahui oleh ketua KPU RI dan anggota KPU RI lainnya.

"Pada prinsipnya mengapa kami menyampaikan penjelasan itu, karena memang di dalam Undang-Undang Pemilu sudah menjadi kewajiban KPU menyampaikan segala informasi perkembangan penyelenggaran pemilu," kata dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Pengurus PKPI telah resmi melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum KPU) Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya, pada Senin (16/4/2018).

Laporan PKPI ke polisi tercatat dengan nomor TBL/2088/IV/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 16 April 2018.

Laporan itu mengadukan Hasyim atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas