Pemeriksaan Komisioner KPU Terkait Kasus PKPI
Pemeriksaan atas laporan dari PKPI. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya periksa Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy'ari sebagai saksi terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik Partai Keadilan Persatuan Indonesia.
Pemeriksaan atas laporan dari PKPI. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Baca: Gandeng Polisi, Vanessa Angel Siap Dinikahi? Ini Jawabannya
"Iya benar (diperiksa hari ini-red)," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/5/2018).
Sementara Hasyim Asy'ari mengaku akan hadir dalam pemeriksaaan tersebut. "Iya atas laporan PKPI, saya sebagai saksi terlapor, pemeriksaan jam 11.00 nanti," ujarnya.
Sebelumnya, Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh melaporkan Hasyim ke Polda Metro Jaya, Senin (16/4/2018). Kuasa hukum Imam Anshori Saleh, Reinhard Halomoan mengatakan, laporan ini bersifat atas nama pribadi.
Pernyataan Hasyim yang menjadi dasar laporannya adalah karena menyebut PKPI bisa gugur menjadi peserta pemilu, jika KPU melakukan upaya banding atau Peninjauan Kembali terhadap putusan PTUN. Dalam putusan PTUN, PKPI dinyatakan menang melawan KPU.
Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/2088/IV/2018/PMJ/Dit Reskrimsus ter tanggal 16 April 2018.
Hasyim disangkakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP.