Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pimpinan JAD Divonis Usai Idul Fitri, Jaksa Ngotot Aman Abdurrahman Dihukum Mati

JPU menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi terdakwa dalang sejumlah aksi teror di Indonesia, Oman Rochman

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: ade mayasanto
zoom-in Pimpinan JAD Divonis Usai Idul Fitri, Jaksa Ngotot Aman Abdurrahman Dihukum Mati
Kolase Tribunnews
Aman Abdurrahman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi terdakwa dalang sejumlah aksi teror di Indonesia, Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman.

Jaksa tetap ingin Aman Abdrurahman dijatuhi hukuman mati sebagaimana tuntutan.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang pembacaan replik atau jawaban atas pleidoi kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).

"Tim JPU memohon menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," ujar anggota tim JPU, Anita, saat membacakan replik.

Jaksa Anita menegaskan, Aman Abdurrahman selaku terdakwa terbukti terlibat sebagai otak intelektual atau penggerak dari sejumlah rangkaian aksi teror di Indonesia sepanjang tahun 2016 dan 2017.

Di antaranya aksi teror bom di gereja Samarinda pada 13 November 2016, bom Thamrin pada 14 Januari 2016, bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017, serta penusukan polisi di Mapolda Sumut pada 25 Juni 2017 dan penembakan polisi di Bima, NTB pada 11 September 2017.

Aksi teror itu dilakukan setelah Aman menginisiasi terbentuknya Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam kenyataannya, Aman memang tidak pernah terlibat langsung dalam kelima aksi teror tersebut.

Halaman Berikutnya >>>

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas