Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Ada Hal Meringankan, Jaksa Tuntut Maksimal Fredrich Yunadi Dengan 12 Tahun Penjara

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah merintangi, menggagalkan penyidikan e-KTP,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tidak Ada Hal Meringankan, Jaksa Tuntut Maksimal Fredrich Yunadi Dengan 12 Tahun Penjara
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Terdakwa kasus dugaan merintangi proses penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan merintangi proses penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi dituntut maksimal 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain menuntut 12 tahun penjara, dalam sidang pembacaan tuntutan, Kamis (31/5/2018), Jaksa juga menuntut Fredrich dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca: Kenangan Bersama Dawam Rahardjo, Ajak Anaknya Nonton Timnas Berlaga Walaupun Tidak Suka Sepak Bola

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah merintangi, menggagalkan penyidikan e-KTP," tegas Jaksa KPK Kresna Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Jaksa menilai Fredrich sengaja memanipulasi rekam medis mantan Ketua DPR RI Setya Novanto untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus korupsi e-KTP.

Baca: Jalani Sidang Pledoi, Jennifer Dunn Ajukan Empat Poin Pembelaan

Hal yang memberatkan tuntutan bagi Fredrich, diuraikan yakni pertama terdawa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi kolusi, dan nepotisme.

Kedua Fredrich selaku advokat juga dianggap melakukan perbuatan tercela dan bertentangan dengan norma hukum serta melakukan segala cara untuk membela kliennya.

Berita Rekomendasi

Jaksa juga menyebut, Fredrich mengaku berpendidikan tinggi justru kerap kali melakukan tindakan yang tidak pantas atau kasar.

Baca: Mahfud MD Mengaku Kerap Mendapatkan Dobel Honor Saat Duduk sebagai Anggota DPR

Bahkan terkesan menghina pihak lain sehingga telah merendahkan kewibawaan martabat dan kehormatan lembaga peradilan.

Fredrich juga dianggap berbelit-belit dalam persidangan, dan tidak menyesali perbuatannya.

"Sementara tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perkara ini," singkat Jaksa Kresna.‎

Usai mendengarkan tuntutan, Fredrich tampak hening dan terdiam.

Kubu kuasa hukum juga sepertinya tidak menyangka klien mereka diganjar hukuman maksimal.

Sementara itu, dari kursi pengunjung sidang, tampak istri Fredrich yang sedih, terpaku melihat suami tercinta duduk di kursi terdakwa mendapat tuntutan 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas