Dea Tunggaesti: Mantan Terpidana Korupsi Dilarang Nyaleg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan tetap melarang mantan napi kasus korupsi untuk mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2019
Penulis: FX Ismanto
![Dea Tunggaesti: Mantan Terpidana Korupsi Dilarang Nyaleg](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dea-tunggaesti-praktisi-hukum_20180602_131921.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan tetap melarang mantan napi kasus korupsi untuk mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2019 mendatang. Dan KPU akan mengirimkan rancangan peraturan yang memuat larangan tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM pekan ini.
![Dea Tunggaesti, S.H., M.M. Advokat/Praktisi Hukum pada kantor Tungga Ramli & Partners.](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dea-tunggaesti-praktisi-hukum_20180602_132046.jpg)
Draf yang dimaksud adalah rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mendukung hal tersebut, namun KPU akan tetap memuatnya dalam Peraturan KPU dan keputusan tersebut final.
![Dea Tunggaesti, S.H., M.M. Advokat/Praktisi Hukum pada kantor Tungga Ramli & Partners.](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dea-tunggaesti-praktisi-hukum_20180602_132030.jpg)
Soal larangan oleh KPU, Dr. Dea Tunggaesti, S.H., M.M. Advokat/Praktisi Hukum pada kantor Tungga Ramli & Partners mengatakan bahwa dirinya memahami maksud KPU adalah agar calon wakil rakyat lebih berkualitas dan Pemerintahan bersih dari korupsi.
![Dea Tunggaesti, S.H., M.M. Advokat/Praktisi Hukum pada kantor Tungga Ramli & Partners.](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dea-tunggaesti-praktisi-hukum_20180602_131959.jpg)
“Tetapi kalau seorang terpidana sudah menjalani hukuman artinya “sudah menebus dosa” harusnya diberikan kesempatan kedua. Melihat realita pemberantasan korupsi yang masih banyak tebang pilih, yang mana yang korupsi berjamaah tapi yang dihukum hanya sebagian saja. Sehingga sangat tidak adil bagi si terpidana,” tutur Praktisi Hukum Dea Tunggaesti.
![Dea Tunggaesti, S.H., M.M. Advokat/Praktisi Hukum pada kantor Tungga Ramli & Partners.](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dea-tunggaesti-praktisi-hukum_20180602_132116.jpg)
Wanita yang juga berprofesi sebagai host dan dosen di Universitas Pancasila ini mengibaratkan seperti melihat UU PT, yang diatur seoran.
Direksi atau Komisaris yang membuat perusahaan jadi pailit, dilarang menjabat selama 5 tahun. “Harusnya itu dapat diterapkan juga, adanya batas waktu tertentu,” tandas Dea.
![Dea Tunggaesti, S.H., M.M. Advokat/Praktisi Hukum pada kantor Tungga Ramli & Partners.](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dea-tunggaesti-praktisi-hukum_20180602_132058.jpg)
Dan lanjutnya, jika larangan ini diberlakukan, seharusnya Terpidana Korupsi juga dapat mencalonkan diri lagi setelah ada batas waktu tertentu,” pungkas dosen cantik ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.