Menkumham Mengakui Tolak Visa 53 Warga Israel, Ini Alasannya
enteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly membenarkan bahwa pemerintah Indonesia secara tegas menolak pengajuan visa 53 warga Israel
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Sugiyarto
![Menkumham Mengakui Tolak Visa 53 Warga Israel, Ini Alasannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menkumham-yasonna-h-laoly-dan-menlu-retno-marsudi-s_20180602_023420.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly membenarkan bahwa pemerintah Indonesia secara tegas menolak pengajuan visa 53 warga Israel.
Saat ditemui di Gedung Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (1/6/2018) Yasonna mengatakan keputusan tersebut diambil oleh pemerintah Indonesia dengan latar belakang masalah yang sensitif.
“Benar bahwa pemerintah Indonesia menolak pengajuan visa 53 warga Israel, itu merupakan hasil ‘clearing house’ yang kita lakukan, namun alasannya tak bisa kami sampaikan karena berkaitan dengan hal sensitif,” ujarnya kepada awak media.
Menurutnya keputusan untuk menolak pengajuan visa warga negara asing merupakan hak setiap negara.
Menkumham juga memaklumi jika Israel melakukan aksi balasan dengan menolak 9 WNI yang akan masuk Israel.
“Jadi tentang 9 WNI yang hendak masuk ke Israel juga merupakan hak mereka untuk menolak, oleh karena itu Indonesia memiliki hak yang sama untuk menolak pengajuan visa warga negara mereka,” tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.