Menhub Minta Polisi Tindak Bus Tak Lolos Uji Kelaikan
"Ini harus dilakukan, apabila uji kelaikan enggak lolos, ya enggak bisa ikut (jalan mudik)," ucap Budi.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah melayangkan surat kepada kepolisian untuk menindak bus angkutan mudik yang tidak laik jalan.
"Saya sudah mengirimkan surat ke Kapolres-Kapolres, Kapolda-Kapolda, sudah kirim surat ke Pemda-Pemda untuk melakukan razia bagi bus yang tidak lulus ramp check enggak boleh beroperasi," tutur Budi di Jakarta, Minggu (3/6/2018).
Baca: DPR dan Pemerintah Segera Rampungkan RUU KUHP
Menurut Budi, uji kelaikan kendaraan atau ramp check terhadap bus-bus mudik baru 50 persen dan diharapkan dalam seminggu ke depan sudah mencapai 80 persen.
"Ini harus dilakukan, apabila uji kelaikan enggak lolos, ya enggak bisa ikut (jalan mudik)," ucap Budi.
Baca: Acungkan Celurit Kepada Petugas, Dua Remaja Diringkus Polisi
Sementara terkait tarif bus, Budi melihat, kenaikan masih dalam batas wajar yaitu tidak melebihi 10 persen dari tarif normal, dimana rute Jakarta-Slawi dibandrol seharga Rp 80 ribu.
Baca: Tersangka Teroris di Universitas Riau Mengaku Rakit Bom Atas Pesanan Pelaku Penyerangan Mapolda Riau
"Penumpang juga sekarang sudah tidak membeli tiket melalui calo, ini kemajuan," ujar Budi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.