Jaksa Menyatakan Tidak Ada Hal yang Meringankan Hukuman, Ini Komentar Fredrich Yunadi
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tidak ada hal-hal yang dapat meringankan hukuman Fredrich Yunadi, terdakwa kasus dugaan merintangi pe
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tidak ada hal-hal yang dapat meringankan hukuman Fredrich Yunadi, terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP.
Sementara jaksa menilai ada beberapa hal yang dapat memberatkan hukuman terhadap Fredrich, seperti tidak menyesali perbuatan hingga berbelit-belit. Untuk itu jaksa menilai Fredrich layak diganjar hukuman maksimal.
Baca: Agung Sarankan Koalisi Keumatan yang Digagas Habib Rizieq Majukan Prabowo-Gatot
Lalu bagaimana komentar Fredrich Yunadi terhadap tuntutan jaksa.
"Itu menurut mereka aja karena saya berani ngelawan. Sekarang saya tanya you bahasa kasar gak sih. You sama anda beda gak? You itu bukan bahasa kasar kan. Kalau saya bilang anda jangan wawancara masa anda itu salah. Itu kan suatu bahasa yang sehari-hari dipakai. Masa saya harus sebutkan jaksa-jaksa. Saya panggil situ juga mba mas. Masa saya panggil kamu eh wartawan wartawan," ungkap Fredrich Yunadi, Kamis (31/5/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Fredrich Yunadi melanjutkan dia sudah menjadi pengacara sejak tahun 1972, saat para jaksa belum lahir. Fredrich Yunadi mengklain dia lebih tahu etika ketimbang para jaksa.
Baca: Ketiga Terduga Teroris di Pringsewu Diamankan Terkait Paham Radikal
"Sekarang yang mengancam gembar-gembor sama wartawan nanti dituntut maksimal itu siapa. Sekarang kalau saya curiga saksi itu bohong, saya minta disumpah pocong atau lie detector apa saya ngancem. Kan tidak. Misalnya saya tuduh anda mencuri, saya minta geledah, kalau situ merasa gak curi ya gak takut. Ini kenapa ketakutan kebakaran jenggot, kenapa dari 40 saksi, 22 tidak dihadirkan," terang Fredrich Yunadi.(*)