Ketua DPR Bantah Isu LGBT Akan Dilegalkan dalam RKUHP
"Yang kita harus utamakan adalah keselamatan masa depan bangsa ini," jelas Bamsoet.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan bahwa DPR tidak akan 'melegalkan' Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Terkait dengan isu LGBT yang seolah-olah akan dilegalkan dalam RKUHP tersebut, bersama ini sekali lagi saya tegaskan bahwa hal itu tidak benar," ujar Bamsoet, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/6/2018).
Ia kemudian secara tegas mengatakan bahwa DPR tidak boleh terpengaruh dengan isu bahwa jika tidak melegalkan LGBT, maka kunjungan para turis asing ke Indonesia akan mengalami penurunan.
"Kita tidak boleh takut atau tunduk pada tekanan pihak luar atau ancaman bahwa jika larangan LGBT itu dilakukan, akan mengurangi kunjungan wisatawan asing ke Indonesia," tegas Bamsoet.
Baca: KPK Periksa Ketua DPR Bambang Soesatyo Hari Ini
Mantan Ketua Komisi III itu menekankan, hal yang harus diutamakan adalah mencegah agar isu LGBT itu tidak mengancam generasi penerus bangsa.
"Yang kita harus utamakan adalah keselamatan masa depan bangsa ini," jelas Bamsoet.
Lebih lanjut politisi Golkar itu pun menambahkan, generasi muda harus terhindar dari pengaruh negatif yang bertentangan dengan norma dan kaidah agama.
"Khususnya menyelematkan para generasi muda kita dari pengaruh-pengaruh yang bertentangan dengan norma, budaya dan agama," kata Bamsoet.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.