Melchias Mekeng, Agun Gunandjar hingga Mirwan Amir Akan Diperiksa KPK Hari Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat politikus terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat politikus terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP.
Penyidik memeriksa Agun Gunandjar Sudarsa (anggota Komisi III DPR), Melchias Marcus Mekeng (mantan Ketua Banggar DPR), Mirwan Amir (mantan Ketua Banggar DPR), dan Khatibul Umam Wiranu (mantan anggota Komisi II DPR).
Rencananya mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi (IHP) dan Made Oka Masagung (MOM).
"Mirwan Amir dan Agun Gunandjar diagendakan hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP dan MOM," jelas Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (4/6/2018).
Baca: Dipanggil KPK, Ketua DPR Bambang Soesatyo Tidak Khawatir Citranya Turun
Irvanto ditetapkan sebagai tersangka bersama Made Oka Masagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Irvanto melalui perusahaan yang ia miliki diduga menampung uang dari keuntungan proyek e-KTP.
Irvanto diduga menerima US$3,5 juta pada periode 19 Januari hingga 19 Februari 2012 yang diperuntukan kepada Setnov.
Irvanto disebut sejak awal sudah mengikuti proses pengadaan e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri lewat PT Murakabi Sejahtera. Dia juga sempat mengikuti pertemuan di Ruko Fatmawati atau biasa disebut Tim Fatmawati.
KPK menduga meski PT Murakabi Sejahtera kalah, namun perusahaan yang dipimpin Irvanto tersebut merupakan perwakilan Setnov dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Irvanto juga disebut mengetahui ihwal fee sekitar 5 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp5,9 triliun untuk anggota DPR periode 2009-2014.
Irvanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.