Pembahasan RKUHP di DPR Akan Libatkan Pihak Terkait, Termasuk KPK
"Sebagai pimpinan DPR, kami tentu memiliki tugas untuk mengakomodir seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang," jelas Bamsoet.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjelaskan sejumlah hal yang menjadi fokus pihaknya dalam upaya merampungkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Satu diantaranya bahwa DPR dan pemerintah telah mendengar keberatan yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sejumlah pasal yang masih menjadi pembahasan.
"Kami sudah mendengar keberatan KPK atas beberapa pasal dalam RKUHP itu yang disampaikan baik kepada pimpinan Panja RKUHP maupun kepada pemerintah," ujar Bamsoet, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/6/2018).
Baca: KPK Periksa Ketua DPR Bambang Soesatyo Hari Ini
Ia pun menyadari tugasnya di DPR adalah untuk mengakomodir apa yang disampaikan oleh masyarakat, termasuk lembaga anti rasuah seperti KPK.
"Sebagai pimpinan DPR, kami tentu memiliki tugas untuk mengakomodir seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang," jelas Bamsoet.
Kendati demikian, mantan Ketua Komisi III itu pun menegaskan, para pimpinan parlemen juga harus bisa menjaga suasana politik agar tidak gaduh.
Sehingga polemik tentang pasal-pasal yang diperdebatkan, tidak mengganggu kinerja pemerintah.
"Sambil tetap menjaga agar suasana politik di parlemen tetap kondusif, agar pemerintah tetap bisa bekerja dengan tenang merealisasikan program-program pembangunannya," kata Bamsoet.
Oleh karena itu, ia bersama pimpinan DPR lainnya juga telah meminta kepada Panja DPR dan Panja pemerintah untuk benar-benar memperhatikan aspirasi dan dinamika yang berkembang ditengah masyarakat.
Selain itu politisi Golkar itu pun menekankan pembahasan mengenai RKUHP itu nantinya turut melibatkan pihak terkait.
Hal itu agar pembahasan bisa dilihat dari sudut pandang masing-masing pihak, tidak hanya dari sudut pandang DPR saja, namun juga pemerintah hingga KPK.
"Dan melibatkan para pihak terkait dalam pembahasan RKUHP, dengan mencari persamaannya dahulu sebanyak mungkin dan baru kemudian dicarikan jalan tengah terhadap hal-hal berbeda dari sudut pandang masing," pungkas Bamsoet.
Sebelumnya, anggota Panja RKUHP dari fraksi NasDem, Teuku Taufiqulhadi mengatakan bahwa draft RKUHP secara keseluruhan telah selesai.
Yang ditunggu saat ini adalah keputusan dari 10 fraksi di DPR.
Ia pun tidak memungkiri adanya sejumlah pasal yang masih menjadi perdebatan.
Namun demikian, ia optimis RKUHP itu bisa dirampungkan sebelum Agustus mendatang sehingga bisa segera dibawa ke paripurna.
"Dalam fraksi-fraksi tertentu setuju atau tidak terhadap pasal-pasal tersebut, sebelum Agustus insha Allah kami bisa menyelesaikan hal tersebut," kata Taufiqulhadi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/6/2018).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.