Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RKUHP Dinilai Bisa "Bunuh" KPK Secara Perlahan

ICW menilai meski banyak pihak yang mengatakan bahwa RKUHP tidak menggembosi kewenangan KPK, namun hal itu tidak ada yang menjamin.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in RKUHP Dinilai Bisa
TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung Aliansi Nasional Reformasi menilai, sejumlah tindak pidana khusus akan tumpul karena ikut diatur dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).

Salah satunya tindak pidana korupsi. Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Ester mengatakan, bila RKUHP disahkan, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadi korbannya.

"Secara perlahan iya (membunuh KPK secara perlahan) terutama karena ketidakjelasan perumusan pasal dalam RKUHP sendiri," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (3/6/2018).

Baca: DPR dan Pemerintah Segera Rampungkan RUU KUHP

ICW menilai meski banyak pihak yang mengatakan bahwa RKUHP tidak menggembosi kewenangan KPK, namun hal itu tidak ada yang menjamin.

Sebab, semua kembali kepada keputusan pengadilan. Pengaturan tindak pidana korupsi di RKUHP justru dinilai akan membuat ambiguitas.

Pasalnya, ada undang-undang lain yang mengatur tinfak pidana korupsi selain di UU Tipikor.

"Misal pasal 2 UU Tipikor soal kerugian keuangan negara. Di Pasal 687 RKUHP atur hal yang sama cuma bedanya dipenjatuhan sanksi. Sanksi penjaranya sama cuma sanksi dendanya berbeda," kata Lola.

BERITA REKOMENDASI

"Nah pertanyaannya kalau ada dua norma atas satu norma yang sama, mana yang akan dipakai. Nah ketika tidak ada ketidakjelasan diskresi penegak hukum akan berperan besar disitu," sambung dia.

Menurut dia, dengan kondisi itu, maka akan muncul kemungkinan perilaku transaksional yang cenderung koruptif.

Koruptor bisa saja kongkalikong agar denda yang dijatuhkan tidak seberat di UU Tipikor.

Selain itu, Aliansi Nasional Reformasi khawatir pengadilan Tipikor mati suri jika delik korupsi masuk dalam RKUHP.

Dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor menyebutkan bahwa Pengadilan Tipikor hanya memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.


Dengan demikian, jika tindak pidana korupsi diatur dalam KUHP maka kasusnya tidak dapat diadili oleh Pengadilan Tipikor dan hanya dapat diadili di Pengadilan Umum.

"Kami enggak mau tindak pidana yang khusus itu disamakan penangananya dengan pencurian, penggelapan dan semacamnya. Jadi itulah kenapa kami bulat suaranya kalau menolak RKUHP," ucap Lola.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RKUHP Dinilai Bisa "Bunuh" KPK Secara Perlahan"
Penulis : Yoga Sukmana

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas