Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BAZNAS Dorong Pengumpulan Zakat Sesuai Perundangan

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mendorong pengumpulan zakat oleh BAZNAS di tingkat Kabupaten/ kota dan BAZNAS Provinsi sesuai peraturan perundangan

Penulis: FX Ismanto
zoom-in BAZNAS Dorong Pengumpulan Zakat Sesuai Perundangan
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Ketua BAZNAS, Prof. Dr. Bambang MBA, CA mengadakan konperensi pers terkait Undang-undang no.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Senin (4/6/2018) di Kantor BAZNAS Wisma Sirca, Jalan Johar, Menteng, Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO/IST 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mendorong pengumpulan zakat oleh BAZNAS di tingkat Kabupaten/ kota dan BAZNAS Provinsi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Peraturan yang dimaksud ialah Undang-undang no.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menjadi dasar hukum seluruh organisasi pengelola zakat di Indonesia.

Ketua BAZNAS, Prof. Dr. Bambang MBA, CA menyampaikan hal tersebut dalam press conference di Jakarta, Senin (4/6) di Kantor BAZNAS, Wisma Sirca, Jalan Johar, Menteng, Jakarta Pusat.

Ketua BAZNAS, Prof. Dr. Bambang MBA, CA.
Ketua BAZNAS, Prof. Dr. Bambang MBA, CA. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

“BAZNAS mendorong agar BAZNAS dan LAZ menggalang dana sesusi perundangan dan ketentuan syariah. Penggalangan dana adalah bagian dari syariah zakat, sehingga didorong agar tidak menimbulkan masalah di masyarakat” katanya.

Dalam penghimpunan zakat, BAZNAS mengedepankan layanan kepada muzaki (pembayar zakat) dan mustahik (penerima zakat) agar mudah dalam menunaikan zakat. Berbagai inovasi dilakukan oleh BAZNAS baik di tingkat pusat maupun daerah demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi muzaki dan mustahik.

Utamanya pada Ramadan 1439 H ini, BAZNAS bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memberikan fasilitas baru dalam membayar zakat sehingga semakin dekat dengan gaya hidup masyarakat masa kini. Zakat dapat ditunaikan baik langsung melalui konter-konter zakat maupun melalui layanan digital dengan tiga macam kanal yaitu digital banking, e-commerce dan financial technology.

Ketua BAZNAS, Prof. Dr. Bambang MBA, CA.
Ketua BAZNAS, Prof. Dr. Bambang MBA, CA. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

“BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural dan satu-satunya lembaga resmi yang mengelola zakat dibantu Lembaga Amil Zakat (LAZ). Salah satu tugasnya ialah mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengelola zakat secara nasional agar lebih terintegrasi, profesional dan akuntabel,” katanya.

Berita Rekomendasi

Dalam pengintegrasian pengelolaan tersebut, semua pihak pengelola zakat mesti melakukan penyesuaian organisasi sebagaimana diamanatkan UU dan telah dilakukan oleh 33 provinsi lainnya di Indonesia.

UU tersebut diperkuat oleh Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VI Tahun 2018 tentang Masail Fiqhiyyah Mu’ashirah (Masalah Fikih Kontemporer). Para ulama menguatkan aturan tentang kewenangan pemerintah untuk memungut dan mengelola zakat, termasuk zakat aparatur negara sejalan dengan prinsip syariah dan umat Islam wajib mematuhinya.

Ketua BAZNAS, Prof. Dr. Bambang MBA, CA.
Ketua BAZNAS, Prof. Dr. Bambang MBA, CA. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Penyesuaian ini selain merupakan bagian dari komitmen ketaatan hukum setiap badan pemerintah atas ketentuan peraturan perundang-undangan, juga untuk mewujudkan asas & tujuan zakat, yakni mengintegrasikan dan memprofesionalisasi pelayanan zakat untuk tujuan mempercepat kesejahteraan masyarakat & pengentasan kemiskinan di Indonesia.

“Setiap tahun BAZNAS seluruh Indonesia berkomitmen untuk mengentaskan satu persen kemiskinan di Indonesia melalui berbagai program penmberdayaan zakat,” katanya.

Ketua BAZNAS, Prof. Dr. Bambang MBA, CA.
Ketua BAZNAS, Prof. Dr. Bambang MBA, CA. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Selain itu, pengelolaan zakat juga terus didorong untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilaksanakan dalam bentuk berupa kewajiban audit keuangan, audit syariat bahkan penjajakan agar diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pernyataan Bambang Sudibyo ini disampaikan menanggapi banyaknya pemberitaan mengenai himbauan pengumpulan zakat yang digalang oleh RT/RW di DKI Jakarta belakangan ini. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas