Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Terus Perjuangkan Tenaga Honorer K2

DPR RI akan terus memperjuangkan para Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) di seluruh Indonesia, baik yang ada di kementerian atau lembaga.

Editor: Content Writer
zoom-in DPR Terus Perjuangkan Tenaga Honorer K2
dok. DPR RI
Anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso di ruang kerjanya usai mengikuti rapat gabungan Komisi I hingga Komisi XI DPR dengan pemerintah, membahas nasib Tenaga Honorer K2. 

DPR RI akan terus memperjuangkan para Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) di seluruh Indonesia, baik yang ada di kementerian atau lembaga untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengangkatan para Tenaga Honorer K2 menjadi ASN akan ditempuh lewat tes seleksi kembali. Semua kementerian dan lembaga belum boleh membuka formasi ASN baru, sebelum menyelesaikan para Tenaga Honorer K2-nya.

Anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso mengungkapkan hal ini Senin sore (4/6/2018), di ruang kerjanya usai mengikuti rapat gabungan Komisi I hingga Komisi XI DPR dengan pemerintah, membahas nasib Tenaga Honorer K2.

Disampaikan Imam, para Tenaga Honorer K2 yang memiliki jenjang pendidikan minimal D3 dengan usia maksimal 35 tahun akan mendapat prioritas mengikuti seleksi ASN. Mereka yang lulus otomastis diangkat menjadi ASN. Bagi yang tidak lulus atau tidak memenuhi persyaratan sebagai ASN, akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).  

Ketika ditanya apakah Tenaga Honorer K2 yang sudah berusia lebih dari 40 tahun dan hanya lulusan SMA bisa mengikuti seleksi ASN? Politisi PDI Perjuangan ini menjawab, “Normatifnya 35 tahun. Yang sudah 40 tahun ke atas, akan ada terobosan pengangkatan dengan Peraturan Presiden. Bila tidak diangkat menjadi ASN akan diangkat menjadi PPPK. Bila tak juga masuk kualifikasi PPPK, maka yang bersangkutan diangkat menjadi tenaga honorer dengan standar gaji sesuai UMR.”

Tenaga Honorer K2 yang belum lulus tes seleksi ASN di seluruh Indonesia mencapai 438.590 orang. Mereka, kata Imam, adalah yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak dibiayai APBN/APBD. Jadi, berdasarkan hasil rapat antara DPR dan pemerintah, ada tiga peluang status bagi para Tenaga Honorer K2 untuk resmi diangkat menjadi pegawai yang dibiayai APBN/APBD, yaitu menjadi ASN, PPPK, dan honorer sesuai UMR. Hasil keputusan sementara ini diharapkan bisa melegakan hati para Tenaga Honorer K2 di seluruh Indonesia.

Ditambahkan Imam, Tenaga Honorer K2 banyak sekali jenisnya, seperti bidan PTT, dokter PTT, guru PTT, penyuluh PTT, dan lain-lain. Kecuali, sambung Imam, tenaga sukarela di Kementerian Sosial yang tidak masuk kategori K2. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto itu menghasilkan dua kesimpulan rapat. Pertama, pemerintah akan menyelesaikan status Tenaga Honorer K2 yang belum lulus tes sebanyak 438.590 orang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, DPR RI dan pemerintah sepakat akan melakukan rapat kerja gabungan lanjutan pada hari Senin, 23 Juli 2018 dengan agenda tahapan penyelesaian Tenaga Honorer K2 dan akan mengundang juga Menteri Pertanian, Menteri Keluatan dan Perikanan, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Berita Rekomendasi

Pada bagian lain politisi dari dapil Jateng III ini menjelaskan, para guru K2 yang dulu hanya mengajar linier untuk satu mata pelajaran, kini boleh mengajar untuk 2 mata pelajaran lebih. Harapannya, para guru K2 itu bisa mendapat tambahan honor dari sekolah tempatnya mengajar.

“Semua guru akan diperjuangkan untuk diangkat, temasuk yang saya perjuangkan adalah PTT bidan dan PTT dokter gigi. Kami dari DPR juga akan memperjuangkan terus seluruh tenaga K2 honorer supaya bisa jadi ASN, PPPK, atau honorer sesuai UMR,” tutup Imam. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas