Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MS Kaban Sebut Larangan Penggunaan Kata 'Pribumi' Perlu Dicabut

Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban memberikan tanggapannya terkait keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
zoom-in MS Kaban Sebut Larangan Penggunaan Kata 'Pribumi' Perlu Dicabut
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Ketua Dewan Syura Partai Bulan Bintang (PBB) yang merupakan Mantan Menteri Kehutanan, M. S. Kaban dalam Konfrensi Pers PBB tentang setahun Pemerintahan Jokowi yang digelar di Markas Besar PBB, Jl. Raya Pasar Minggu No. 1B, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2015). TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN 

TribunWow.com/Rekarinta Vintoko

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban memberikan tanggapannya terkait keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan perdata yang diajukan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Diketahui, putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tafsir Sembiring dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).

Gugatan ini diajukan atas perkataan Anies yang menyebut kata " pribumi" saat pidato yang disampaikan sebelum dilantik sebagai gubernur DKI Jakarta pada Oktober 2017.

Namun gugatan itu akhirnya ditolak hakim, karena antara pihak tergugat dan penggugat tidak memiliki hubungan hukum secara pribadi sehingga dinilai tidak masuk dalam hukum secara perdata.

Dari pertimbangan hakim tersebut, pihak penggugat dimungkinkan untuk melakukan upaya banding atau mengajukan gugatan baru dengan mekanisme citizen law suit.

Menanggapi keputusan hakim tersebut, MS Kaban melalui akun Twitternya, @hmskaban, menilai jika keputusan itu adalah tepat. 

Rekomendasi Untuk Anda

Dirinya juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut larangan penggunaan kata 'pribumi'.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas