Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MS Kaban Sebut Larangan Penggunaan Kata 'Pribumi' Perlu Dicabut

Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban memberikan tanggapannya terkait keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
zoom-in MS Kaban Sebut Larangan Penggunaan Kata 'Pribumi' Perlu Dicabut
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Ketua Dewan Syura Partai Bulan Bintang (PBB) yang merupakan Mantan Menteri Kehutanan, M. S. Kaban dalam Konfrensi Pers PBB tentang setahun Pemerintahan Jokowi yang digelar di Markas Besar PBB, Jl. Raya Pasar Minggu No. 1B, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2015). TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN 

TribunWow.com/Rekarinta Vintoko

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban memberikan tanggapannya terkait keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan perdata yang diajukan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Diketahui, putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tafsir Sembiring dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).

Gugatan ini diajukan atas perkataan Anies yang menyebut kata " pribumi" saat pidato yang disampaikan sebelum dilantik sebagai gubernur DKI Jakarta pada Oktober 2017.

Namun gugatan itu akhirnya ditolak hakim, karena antara pihak tergugat dan penggugat tidak memiliki hubungan hukum secara pribadi sehingga dinilai tidak masuk dalam hukum secara perdata.

Dari pertimbangan hakim tersebut, pihak penggugat dimungkinkan untuk melakukan upaya banding atau mengajukan gugatan baru dengan mekanisme citizen law suit.

Menanggapi keputusan hakim tersebut, MS Kaban melalui akun Twitternya, @hmskaban, menilai jika keputusan itu adalah tepat. 

BERITA TERKAIT

Dirinya juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut larangan penggunaan kata 'pribumi'.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas