Mendagri Dukung Langkah Yassona Tolak Larangan Caleg Mantan Napi Korupsi
Menurutnya, yang bisa mencabut hak politik seseorang dalam artian melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif hanyalah
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung langkah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam menyikapi larangan Narapidana kasus Korupsi menjadi calon legislatif.
Menurutnya, yang bisa mencabut hak politik seseorang dalam artian melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif hanyalah undang-undang dan keputusan hakim.
"Pertimbangan menteri hukum dan HAM dasar melarangnya ya harus di dua itu, tidak bisa ada aturan lain termasuk hal hal yang lain walaupun semangatnya sama intinya," katanya di sela sel rapat dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (6/6/2018).
Menurutnya pemerintah juga senafas dengan Menkumham bahwa dari perspektif hukum jangan sampai PKPU yang akan disahkan nantinya bertentangan dengan aturan yang ada di atasanya.
"Bahwa jangan sampai nanti Kemenkumham justru melakukan disposisi persetujuan dan sebagainya melanggar hukum itu saja semangatanya," katanya.
Tjahjo mengatakan kementeriannya dan Kemenkumham semangatanya sama dengan penyelenggara Pemilu, yakni membuat pesta demokrasi sebaik mungkin sehingga menghasilkan para legislator yang kompeten dan memiliki integritas. Hanya saja menurutnya jangan sampai semangat tersebut kemudian dilakukan dengan cara yang salah.
"Kesimpulannya semangatnya sama. Semangatnya sama. Semua setuju. Hanya apakah PKPU tidak melanggar UU? Versi KPU kalau sudah diteken oleh KPU sah," pungkasnya.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkeras melarang mantan Narapidana kasus Korupsi ikut dalam pemilihan legisltif 2019 mendatang. Larangan tersebut akan dituangkan dalam peraturan KPU (PKPU) yang kini sedang diproses. Keinginan KPU tersebut mendapatkan pertentangan banyak pihak, salah satunya Kementerian Hukum dan HAM. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengancam tidak akan memproses draf PKPU tersebut karena bertentang dengan Undang-Undang.