Wiranto: Revisi KUHP Sama Sekali Tidak Melemahkan KPK
Tokoh yang diundang antara lain Mantan Menkumham dan Mantan Gubernur Lemhannas, Muladi serta Menkumham Yasonna H Laoly.
Penulis:
Rizal Bomantama
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Wiranto hari ini, Rabu (6/6/2018) siang mengadakan rapat koordinasi terbatas (Rakortas) bersama sejumlah pemangku kepentingan membahas revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Tokoh yang diundang antara lain Mantan Menkumham dan Mantan Gubernur Lemhannas, Muladi serta Menkumham Yasonna H Laoly.
Dari hasil rakortas yang berlangsung selama sekitar 1 jam itu Wiranto menegaskan bahwa RKUHP sama sekali tak melemahkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) seperti yang disangkakan sejumlah pihak.
“Saya undang sejumlah pemangku kepentingan, ada perumus RKUHP sendiri, dari Kemenkumham, dan para ahli untuk menanyakan apakah benar RKUHP ini substansinya untuk melemahkan KPK, ternyata tidak sama sekali, saya nyatakan tegas,” ujarnya usai Rakortas di Kemenko Polhukam, Rabu (6/6/2018).
Wiranto meyakinkan bahwa dimasukkannya delik lima tindak pidana khusus yaitu korupsi, terorisme, narkotika, pelanggaran HAM berat, dan pencucian uang dalam RKUHP itu justru memperkuat penanganan lima tindak pidana khusus tersebut.
Ia mengatakan bahwa delik lima tindak pidana khusus itu dimasukkan dengan tujuan melengkapi proses konsolidasi hukum, integrasi hukum, dan kodifikasi hukum.
“Masalahnya orang menyangka kalau delik dimasukkan dalam RKUHP maka UU khususnya tidak berlaku, justru diperkuat dalam lex generalist dalam RKUHP itu.”
“Hal yang khusus masih diatur dalam UU, badan masih ada, peradilan juga masih kuat dan diperkuat melalui lex generalist di RKUHP tersebut,” tegasnya.
Wiranto meminta agar informasi itu dipahami masyarakat dan jangan dimanfaatkan untuk motif politik tertentu.
“Jangan dipintirlah kami mintanya, masyarakat harus paham bahwa pemerintah juga tengah menghadapi banyak masalah seperti Lebaran, mudik, dan lain sebagainya, jangan ditambah masalah yang bukan masalah,” pungkasnya.
Sebelumnya Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mengatakan dalam Pasal 6 UU No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor menyebut bawah pengadilan Tipikor hanya bisa menangani, memeriksa, dan mengadili tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor.
Sehingga jika tipikor diatur dalam RKUHP maka tipikor tak bisa ditangani Pengadilan Tipikor dan hanya dapat diadili di Pengadilan Umum.
Baca tanpa iklan