Giliran Bupati Rita dan Khairudin Diperiksa sebagai Terdakwa
Kubu Rita pun demikian, sudah menghadirkan saksi ahli dan beberapa saksi yang meringankan bagi Rita.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Kamis (7/6/2018) kembali menyidangkan kasus terdakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin.
Agenda sidang kali ini ialah, keduanya yang didakwa menerima suap dan gratifikasi ini akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.
Di sidang-sidang sebelumnya, kubu jaksa sudah banyak menghadirkan saksi fakta mulai dari pengusaha, anak buah Rita di Pemkab Kutai Kartanegara hingga suami Rita.
Baca: Hari Ini, Dokter Bimanesh Jalani Pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta
Kubu Rita pun demikian, sudah menghadirkan saksi ahli dan beberapa saksi yang meringankan bagi Rita.
Tidak hanya kasus suap dan gratifikasi, Rita juga harus menghadapi kasus dugaan pencucian uang yang masih proses penyidikan di KPK.
Khusus di perkara suap, Rita didakwa menerima suap Rp 6 miliar karena menerbitkan izin lahan sawit untuk PT Sawit Golden Prima milik pengusaha Herry Susanto Gun alias Abun.
Penyuap Rita, Abun sudah divonis 3,5 tahun oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Mei 2018 lalu. Atas vonis itu, Abun menyatakan pikir-pikir.