Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini, Dokter Bimanesh Jalani Pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta

"Hari ini agenda sidang pemeriksaan Bimanesh sebagai terdakwa jam 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta," ucap Takdir.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hari Ini, Dokter Bimanesh Jalani Pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP elektronik Bimanesh Sutarjo menyampaikan kesaksian saat persidangan lanjutan dengan terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/4/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP pada Setya Novanto dengan terdakwa dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Takdir mengatakan agenda sidang hari ini, Kamis (7/6/2018) yakni pemeriksaan Bimanesh sebagai terdakwa.

"Hari ini agenda sidang pemeriksaan Bimanesh sebagai terdakwa jam 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta," ucap Takdir.

Diketahui dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni dokter Bimanesh dan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Baca: Saksi Ahli di Persidangan Terdakwa Dokter Bimanesh Sebut Hipertensi Bisa Direkayasa

Sidang keduanya dilakukan terpisah, mereka didakwa bersekongkol merekayasa data medis Setya Novanto agar lolos proses penyidikan di KPK.

Fredrich sendiri sudah lebih dulu menjalani sidang tuntutan pada Kamis (31/5/2018) kemarin. Pria berkumis ini dituntut maksimal 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain menuntut 12 tahun penjara, Jaksa juga menuntut Fredrich dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Berita Rekomendasi

Kini Fredrich dan kuasa hukum sedang menyusun pledoi yang akan dibacakan pada sidang Jumat (8/6/2017) nanti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas