Ketua DPR Bambang Soesatyo Diperiksa KPK Hari Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Jumat (8/6/2018).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Jumat (8/6/2018).
Bambang diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Bambang akan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka.
Keduanya, yakni keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung.
"Hari ini dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bambang Soesatyo. Saksi telah hadir di KPK pagi ini," kata Febri.
Baca: Dipanggil KPK, Ketua DPR Bambang Soesatyo Tidak Khawatir Citranya Turun
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya, Bambang menyampaikan surat ketidakhadirannya ke KPK.
Bambang tak bisa hadir dengan alasan memenuhi agenda lain, seperti membuka bazar di DPR, menjadi narasumber, dan menghadiri acara buka puasa bersama.
Dalam kasus ini, Made Oka diduga memiliki perusahaan PT Delta Energy, yakni perusahaan di bidang investasi yang berlokasi di Singapura.
Perusahaan tersebut diduga menjadi perusahaan penampung dana.
Menurut KPK, Made Oka diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya.
Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Setya Novanto.
Uang tersebut merupakan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.
Sementara itu, Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya, yakni PT Murakabi Sejahtera.
Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.
Selain itu, Irvanto juga diduga mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua DPR Diperiksa KPK Terkait Kasus E-KTP"
Penulis : Abba Gabrillin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.