Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Andreas Hugo Perreira: Katanya OTT, kok Diminta Menyerahkan Diri?

Sejauh ini, menurut Febri, pihaknya masih belum akan menetapkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap MSA dan SM.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Andreas Hugo Perreira: Katanya OTT, kok Diminta Menyerahkan Diri?
TRIBUN/DANY PERMANA
Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar meninggalkan Gedung Merah Putih usai menjalani pemeriksaan oleh KPK di Jakarta, Sabtu (9/6/2018). Samanhudi Anwar resmi ditahan oleh KPK setelah ditetapkan tersangka terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Blitar, Muh Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo tidak kunjung diketahui keberadaannya hingga berita ini ditulis.

Keduanya pun tidak memberikan kabar keberadaan mereka kepada pihak KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, belum ada itikad baik dari kedua kepala daerah tersebut, meski sudah dijadikan tersangka oleh KPK.

"Belum. Kami masih menunggu itikad baik dari dua orang tersangka," jelasnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Sejauh ini, menurut Febri, pihaknya masih belum akan menetapkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap MSA dan SM.

Saat ini, tim KPK masih akan fokus terhadap pengumpulan data dan bukti lain usai pemeriksaan keempat tersangka lainnya.

"Belum. Belum sampai ke sana. Tim masih fokus untuk pengumpulan data lain," ucapnya.

Baca: Siswa SMAN 1 Banjarbaru Meninggal Dunia Setelah Selamatkan Ibu dan Kakaknya dari Musibah Kebakaran

Berita Rekomendasi

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Syahar Diantono menjelaskan hingga saat ini pihaknya siap untuk membantu apabila KPK meminta mereka.

"Kalau KPK meminta bantuan Polri untuk menangkap, Polri siap," ujarnya.

Dia menyatakan polisi belum perlu menerbitkan daftar pencarian orang, apabila keberadaan Samanhudi dan Syahri dapat dideteksi.

Terlebih, polisi tidak dapat secara serta merta mengumumkan status tanpa melalui prosedur atau permintaan dari KPK.

"Menunggu permintaan permohonan bantuan dari KPK. Tidak bisa serta merta Polri melakukan itu," imbuhnya.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar meminta kepada kedua kepala daerah itu agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Bupati Tulungagung dan wali kota Blitar, diimbau untuk bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK. Apalagi, keduanya merupakan kepala daerah," tegasnya.

OTT Gaya Baru?
Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Perreira angkat bicara mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.

Menurut dia, OTT sudah seharusnya membawa serta para pelaku yang terlibat dalam suatu kejadian perkara.

Menjadi pertanyaan publik, ketika KPK meminta dua kepala daerah, untuk menyerahkan diri.

Baca: Remaja 16 Tahun Tikam Sang Kekasih Lalu Bawa Kabur Perhiasannya

"Katanya OTT? Kok diminta menyerahkan diri? Apa pula?" tegasnya.

Kejadian seperti ini, jelas dia, sudah berulang beberapa kali. Mulai dari kasus Cagub NTT, Marianus Sae, Bupati Bandung Barat, Abubakar dan terakhir kasus bupati Tulungagung dan wali kota Blitar.

Terlebih, dia menduga kasus Marianus Sae, tanpa bukti OTT.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan operasi tangkap tangan sudah sesuai prosedur dalam hukum acara pidana.

Dia menguraikan, dalam satu rangkaian OTT, terutama kasus suap, tidak akan sekali dilakukan di hari yang sama.

Bisa saja, ketika penangkapan berlangsung, masih ada pertanyaan untuk mendalami keterkaitan dengan pihak lain.

"Kami, sudah melakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ini bukan yang pertama kali. Beberapa kali sudah seperti ini dan tidak masalah," ujar Febri.(amriyono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas