Baru Rampungkan 602 Halaman, Fredrich Yunadi Minta Sidang Pledoi Ditunda
Sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan Fredrich Yunadi terpaksa ditunda. Penundaan itu, lantaran pledoi yang dibuat oleh Fredrich maupun tim ku
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan Fredrich Yunadi terpaksa ditunda.
Penundaan itu, lantaran pledoi yang dibuat oleh Fredrich maupun tim kuasa hukumnya belum selesai.
Mulanya, Majelis Hakim menanyakan keberadaan penasehat hukum Fredrich saat persidangan baru saja dimulai di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).
"Penasihat hukum saudara ke mana?" tanya ketua majelis.
Baca: Dokter Ganteng Anton Tanjung Angkat Bicara soal Pelecehan yang Menimpa Via Vallen
Fredrich yang tampak mengenakan pakaian batik lengan panjang berwarna coklat itu langsung merespon pertanyaan ketua majelis hakim.
"Izin yang mulia, penasihat hukumnya secara resmi sudah membuat surat kepada yang mulia karena pleidoinya belum selesai jadi mengajukan permohonan agar ditunda," kata Fredrich.
Pasalnya, Fredrich mengaku baru menyelesaikan 602 halaman dari rencananya ada 1.200 halaman pleidoi yang dibuatnya.
"Kami sudah menyelesaikan 602 halaman dari 1.200 halaman yang diperkirakan. Sudah saya bawa," ucap Fredrich sambil berusaha meraih tasnya yang berisi pledoi.
Baca: Live Streaming Indosiar PSM Makassar vs Persebaya Surabaya 20.30 WIB - Incar Posisi Puncak Liga 1
Fredrich juga sempat ingin menunjukan 602 halaman pledoi yang telah dirampungannya dalam persidangan.
Namun, ketua majelis hakim menganggap hal itu tidak perlu.
"Nggak perlu (ditunjukkan) kan masih proses penyelesaian," ucap hakim.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim sepakat menunda sidang pada hari ini.
Sidang pembacaan pleidoi bakal dilakukan usai perayaan Idul Fitri, Jumat (22/6/2018) mendatang.
Fredrich juga memohon agar persidangan mendatang harap digelar sejak pagi lantaran berkas pledoi yang akan dibacakan terlalu banyak.
"Mohon izin pagi yang mulia karena kami akan membacakan pembelaan di mana pembelaan panjang lebar karena dalam surat tuntutan kami menemukan rekayasa-rekayasa oleh penuntut umum," ungkap Fredrich.
Namun, hakim meminta Fredrich membuat resume hal penting di pleidoinya.
"Saya rasa saudara sebaiknya membuat resume terkait point-point yang akan dibacakan. Sehingga menghemat waktu," kata majelis hakim.
Mendengar permohonan itu, Fredrich langsung mengungkapkan kesiapannya.
"Siap yang muliah," jelas Fredrich.(*)